Selasa, 01 Agustus 2017

Perang Irak Dianggap Kejahatan, tapi Tony Blair Tak Bisa Dituntut


Perang Irak Dianggap Kejahatan, tapi Tony Blair Tak Bisa Dituntut
Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair. Foto/REUTERS


LONDON - Pengadilan Tinggi Inggris memblokir sebuah pengajuan tuntutan seorang jenderal Irak terhadap mantan Perdana Menteri Tony Blair atas Perang Irak. Agresi terhadap Irak telah menyebabkan Presiden Saddam Hussein terguling.

Jenderal Abdul Wahed Shannan Al Rabbat dari Irak menuduh mantan pemimpin Partai Buruh Inggris itu melakukan "kejahatan agresi" dengan menyerang Irak pada tahun 2003 untuk menggulingkan Presiden Saddam Hussein.

Namun, para hakim menolak pengajuan tuntutan jenderal Irak tersebut. Menurut para hakim, yang dilansir Russia Today, Senin (31/7/2017), tidak ada prospek dari kasus ini yang berhasil.

Selin Blair, jenderal Irak itu juga mengajukan tuntutan terhadap dua pejabat penting lain di era pemerintahan Blair. Keduanya adalah Jack Straw, Menteri Luar Negeri dan Lord Goldsmith, Jaksa Agung.

Tony Blair tak bisa dituntut di pengadilan Inggris  tak lepas dari Keputusan House of Lords (Parlemen Inggris) yang pada tahun 2006 memutuskan bahwa tindakan pemerintah Blair bukan “kejahatan agresi” di bawah hukum Inggris dan Wales. Pengacara Al Rabbat berupaya mengajukan judicial review agar Mahkamah Agung Inggris membatalkan keputusan Parlemen.

Inggris adalah bagian dari koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) yang menginvasi Irak setelah Presiden AS George W Bush dan Blair menuduh Saddam memiliki senjata pemusnah massal.

Laporan Chilcot yang mengacu pada penyelidikan menyatakan bahwa Perang Irak tidak perlu, sehingga Al Rabbat berpendapat tuntutan terhadap Blair bisa dibenarkan.

Laporan Chilcot adalah laporan hasil penyelidikan publik mengenai keterlibatan Inggris Raya selama Perang Irak. Penyelidikan ini diumumkan pada 15 Juni 2009 oleh Perdana Menteri Gordon Brown.

Seperti yang dilaporkan oleh laporan Chilcot, keterlibatan Inggris dalam Perang Irak didasarkan pada dalih palsu bahwa Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal (WMD). Dengan demikian, perintah yang menyatakan kekebalan hukum Blair terhadap tuduhan apapun harus dibatalkan.

Perang Irak menyebabkan kematian bagi 176 tentara pria dan wanita Inggris. Perang tersebut juga menelan biaya 9,6 miliar poundsterling di kubu ekonomi Inggris.

Dampak yang lebih mengerikan adalah perang tersebut dianggap telah menyebabkan konflik sektarian berdarah yang berkontribusi melahirkan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang berbuat kebrutalan di Irak dan Suriah. 




Credit  sindonews.com


Pengadilan Inggris: Tony Blair Tidak Bisa Dituntut Atas Perang Irak


Pengadilan Inggris: Tony Blair Tidak Bisa Dituntut Atas Perang Irak
Pengadilan Tinggi Inggris telah memutuskan mantan Perdana Menteri Tony Blair tidak dapat diadili atas kejahatan agresi dalam invasi ke Irak pada tahun 2013. Foto/Reuters


LONDON -  Pengadilan Tinggi Inggris telah memutuskan mantan Perdana Menteri Tony Blair dan anggota senior kabinetnya tidak dapat diadili atas "kejahatan agresi" dalam invasi ke Irak pada tahun 2013.

Tuntutan terhadap Blair disampaikan oleh mantan petinggi mliter Irak Jenderal Abdul Wahed Shannan al-Rabbat. Dia  menuduh mantan pemimpin Partai Buruh melakukan "kejahatan agresi" dengan menyerang Irak pada tahun 2003 untuk menggulingkan mantan presiden Saddam Hussein.

Selain Blair, melansir MEMO pada Senin (31/7), Rabbat juga mengaku tuntutan terhadap mantan Menteri Luar Negeri Jack Straw, dan Jaksa Agung Lord Goldsmith atas invasi ke Irak.

Pengadilan Magistrates Westminster memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat panggilan terhadap Blair. Merespon ini, Rabbat kemudian meminta izin kepada Pengadilan Tinggi London untuk melakukan judicial review dalam upaya untuk mambawa kasus ini ke Mahkamah Agung Inggris, yang sekarang merupakan pengadilan tertinggi di negeri tersebut, untuk membatalkan sebuah keputusan yang memberi kekebalan kepada Blair dari tuntutan atas Perang Irak.

Jaksa Agung Inggris dilaporkan telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut, dan mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk menghalangi tantangan hukum sang jenderal dengan alasan bahwa kasus ini tidak memiliki harapan untuk selesai dan tidak dapat dibenarkan karena kejahatan agresi tidak diakui dalam hukum Inggris.

Selain Rabbat, banyak orang telah berusaha untuk mengajukan tuntutan formal atas kejahatan perang yang akan diajukan terhadap Blair atas salah satu bencana kebijakan luar negeri terburuk dalam sejarah Inggris. Namun, usaha tersebut selalu menemui kegagalan.




Credit  sindonews.com