Senin, 09 Juli 2018

Jelang Pencabutan UU Darurat, Turki Pecat 18 Ribu Pegawai

Warga mengibarkan bendera Turki saat berkumpul di Lapangan Taksim, Sabtu, 16 Juli 2016. Warga turun ke jalan menolak aksi kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Warga mengibarkan bendera Turki saat berkumpul di Lapangan Taksim, Sabtu, 16 Juli 2016. Warga turun ke jalan menolak aksi kudeta terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel

Sebagian besar yang dipecat adalah anggota angkatan bersenjata.



CB, ANKARA -- Turki mengeluarkan keputusan pemecatan bagi lebih dari 18 ribu pegawai negeri menjelang pencabutan undang-undang darurat, Ahad (8/7). Sebagian besar pegawai yang dipecat dari kesatuan polisi. UU darurat telah berlaku dua tahun sejak upaya kudeta pada Juli 2016.

Keputusan itu dilakukan tidak lama setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan kembali menang pemilihan umum pada bulan lalu dan sebelum dia resmi diangkat kembali pada Senin dengan kewenangan jauh lebih besar. Termasuk di antara yang dipecat adalah 199 ilmuwan dari berbagai universitas di Turki serta lebih dari 5.000 anggota angkatan bersenjata.

Sebelumnya, pejabat Turki memecat sekitar 160 ribu pegawai negeri sejak kegagalan kudeta militer pada dua tahun lalu, kata kantor hak asasi manusia PBB pada Maret. Di antara mereka yang kemudian ditahan, lebih dari 50 ribu telah mendapat gugatan resmi di pengadilan dan harus tinggal di dalam penjara.

Negara Barat telah banyak mengkritik kebijakan keras ini. Selain itu, penentang Erdogan menuding dia memanfaatkan kegagalan kudeta sebagai alasan menghabisi suara lawan, sementara pemerintah membantah dengan mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional.




Credit  republika.co.id