Rabu, 04 Juli 2018

Israel Hukum Palestina karena Bayar Rakyatnya yang Dipenjara



Israel Hukum Palestina karena Bayar Rakyatnya yang Dipenjara
Ahed Tamimi, gadis remaja Palestina yang dipenjara di Israel karena menampar tentara IDF. Israel menghukum Palestina secara finansial karena membayar tunjangan pada warganya yang dipenjara di Israel. Foto/REUTERS/A. Awad


TEL AVIV - Israel menghukum Otoritas Palestina (PA) dengan memberlakukan undang-undang pembekuan dana pendapatan pajak bagi PA. Alasannya, pemerintah Presiden Mahmoud Abbas membayar tunjangan kepada orang-orang yang dipenjara oleh Israel.

Pemerintah Abbas juga membayar tunjangan kepada keluarga tahanan Palestina dan keluarga dari orang Palestina yang dibunuh pasukan Israel. Undang-undang "hukuman finansial" itu disahkan pada hari Senin.

Dari 120 anggota Parlemen atau Kneset, pendukung dan penentang undang-undang itu 87-15 suara. Sisanya abstain. Aturan itu memerintahkan menahan kembali bagian dari sekitar USD130 juta pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel atas nama Palestina setiap bulan di bawah perjanjian damai sementara.

PA yang dipimpin Presiden Abbas dari faksi Fatah memiliki pemerintahan sendiri di Tepi Barat, wilayah yang sejatinya masih diduduki Israel dengan kontrol keamanan secara total. Sedangkan Gaza masih dikuasai Hamas.

Otoritas Palestina sedang berjuang untuk kemerdekaannya dengan wilayah yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. Fatah dan Hamas hingga kini belum sepenuhnya akur atau bersatu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah berulang kali menuntut Palestina—yang memandang para tahanan sebagai pahlawan nasional—berhenti membayar tunjangan kepada mereka dan keluarga mereka.

Awal tahun ini, para pembuat undang-undang Amerika Serikat juga memberlakukan undang-undang yang secara tajam mengurangi bantuan tahunan AS sebesar USD300 juta kepada Otoritas Palestina. Aturan itu berlaku kecuali jika pemerintah Abbas berhenti melakukan pembayaran kepada narapidana yang menurut parlemen Washington sebagai "imbalan" untuk kejahatan dengan kekerasan.

Undang-undang AS itu dikenal sebagai Taylor Force Act. Nama undang-undang itu diambil dari nama veteran militer Amerika berusia 29 tahun yang ditikam fatal oleh seorang warga Palestina saat mengunjungi Israel pada tahun 2016.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman melalui Twitter berkomentar atas keputusan parlemen yang mengesahkan undang-udang "hukuman finansial" bagi Palestina.

"Kami berjanji untuk menghentikan gaji gratis bagi teroris dan kami telah memenuhi janji kami. Ini sudah berakhir. Setiap shekel (mata uang Israel) yang Abu Mazen (Abbas) akan bayarkan kepada teroris dan pembunuh akan secara otomatis dikurangkan dari anggaran Otoritas Palestina," tulis Lieberman yang dikutip Reuters, Selasa (3/7/2018).

Menurut pejabat Palestina, jumlah pembayaran kepada narapidana yang menjalani hukuman lebih lama karena pelanggaran yang lebih serius lebih besar daripada narapidana lain yang menjalani hukuman lebih pendek karena pelanggaran ringan. Bagi Israel, tindakan itu sama halnya dengan insentif untuk melakukan serangan yang lebih berat.

Para pejabat Palestina mengatakan bahwa sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara Israel. Banyak dari mereka yang dihukum karena serangan atau merencanakan serangan terhadap orang Israel.

Youssef Al-Mahmoud, juru bicara pemerintah Otoritas Palestina di Ramallah, mengutuk langkah Israel. Menurutnya, uang yang dibekukan adalah uang milik Palestina dan Israel tidak memiliki hak untuk menahannya. Tindakan itu telah melanggar perjanjian yang ditandatangani kedua pihak. 

"Uang ini milik rakyat Palestina dan ini adalah undang-undang untuk mencuri uang para tahanan dan para martir yang merupakan simbol kebebasan bagi kami dan mereka tidak boleh dirugikan," kata Mahmoud.



Credit  sindonews.com