Senin, 27 November 2017

Rusia Masukkan Media Asing Sebagai Agen Asing


Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Donald Trump
Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden AS Donald Trump



CB,  MOSKOW --  Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang mengenai langkah baru yang memungkinkan pihak berwenang untuk membuat daftar media asing sebagai agen asing, pada Sabtu (25/11) waktu setempat. Hal ini menanggapi tekanan Amerika Serikat (AS) terhadap media Rusia yang tidak dapat diterima.
Undang-undang baru tersebut telah melalui proses dari kedua parlemen Rusia dalam dua pekan terakhir. Dengan diterapkannya undang-undang tersebut maka Moskow akan memaksa media-media asing yang menyebarkan beritanya di kalangan warga Rusia sebagai karya agen asing. Dan mereka diharuskan mengungkapkan sumber pendanaan mereka.
Salinan undang-undang tersebut kemudian dipublikasikan di database perundang-undangan daring Rusia pada Sabtu. Moskow kemudian juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut sudah mulai berlaku sejak dipublikasikan.
Langkah Rusia melawan media Amerika adalah bagian dari dampak atas tuduhan bahwa Rusia mencampuri pemilihan presiden AS tahun lalu yang mendukung Donald Trump. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pejabat intelijen AS yang menuduh Kremlin menggunakan organisasi media Rusia dan membayarnya untuk mempengaruhi pemilih AS. Ditambah pulalangkah Washington yang memasukkan perusahaan media yang berbasis di AS yang berafiliasi terhadap kantor  berita RT sebagai agen asing.
Kendati demikian Kremlin telah berulang kali menolak campur tangan dalam pemilihan tersebut. Menurutnya pembatasan terhadap lembaga penyiaran Rusia di AS adalah serangan terhadap kebebasan berbicara.
KementerianKehakiman Rusia pekan lalu menerbitkan daftar sembilan gerai berita yang didukung AS yang menurutnya dapat terdampak oleh perubahan tersebut. Dalam daftar tersebut disebutkan Voice of America (VOA) yang disponsori pemerintahdan Radio Free Europe/ Radio Liberty (RFE / RL), bersama dengan tujuh outlet berita berbahasa Rusia atau lokal terpisah yang dijalankan oleh RFE / RL.



Credit  REPUBLIKA.CO.ID


Putin Teken Undang-undang yang Menargetkan Media Asing


Putin Teken Undang-undang yang Menargetkan Media Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang pendaftaran agen asing. Foto/Ilustrasi/Istimewa


MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani sebuah undang-undang yang mengizinkan Rusia untuk mendaftarkan media internasional sebagai agen asing. Kebijakan ini adalah timbal balik atas terhadap kebijakan Amerika Serikat (AS) terhadap saluran televisi yang didanai Kremlin.

Putin menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada Sabtu kemarin setelah majelis tinggi parlemen Rusia menyetujuinya pada hari Rabu lalu. Langkah tersebut adalah pembalasan Rusia setelah televisi RT yang didanai pemerintah terdaftar di Departemen Kehakiman AS sebagai agen asing setelah mendapat tekanan dari Washington seperti dikutip dari Time, Minggu (27/11/2017).

Tanpa menunggu undang-undang tersebut mulai berlaku, Kementerian Kehakiman Rusia pekan lalu memperingatkan Voice of America dan Radio Free Europe/Radio Liberty yang didanai pemerintah AS, bersama dengan gerai regionalnya, mereka dapat ditunjuk sebagai agen asing berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Sebelumnya Departemen Kehakiman AS menyatakan RT sebagai agen asing. Keputusan tersebut datang ditengah pengawasan yang meningkat dan petunjuk baru tentang kampanye Rusia untuk mempengaruhi hasil pemilu presiden pada 2016 lalu.

Penetapan ini berdasarkan Undang-undang Pencatatan Agen Asing yang dikeluarkan Kongres AS pada tahun 1938. Undang-undang itu lahir sebagai upaya untuk mengekang propaganda Jerman yang beredar di AS.

Sejak saat itu, undang-undang tersebut digunakan untuk membantu AS mendeteksi upaya propaganda, dan orang-orang serta organisasi yang berusaha mempengaruhi opini publik, kebijakan, dan hukum AS. 



Credit  sindonews.com



Uni Eropa Kecam Kebijakan Baru Putin Soal Agen Asing


Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin


CB, BRUSSELS -- Uni Eropa mengkritik undang-undang Rusia yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin, yang memungkinkan pemerintah Rusia untuk menunjuk media yang menerima dana dari luar negeri ke dalam daftar agen asing dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Juru bicara Komisi Eropa untuk Kebijakan Lingkungan dan Negosiasi Pembesaran Majakocijancic mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Ahad (26/11) waktu setempat,undang-undang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan komitmen hak asasi manusia Rusia.

Kocijancic menyebut undang-undang itu sebagai ancaman lebih lanjut terhadap kebebasan dan independensi media serta akses terhadap informasi. Dan menurutnya kebijakan tersebut juga sebagai upaya lain untuk memperkecil ruang untuk suara independendi Rusia.

Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis tinggi parlemen, Dewan Federasi Rusia, pada 22 November dengan suara bulat 154-0, dengan abstain satu. Persetujuan dengan suara bulat ini adalah tahap ketiga dan terakhir di majelis rendah, di Negara Bagian duma pada 15 November. Kemudian hanya jeda waktu beberapa jam Kementerian Kehakiman mengirim peringatan tersebut ke beberapa kantor layanan berita Radio Free Europe/ Radio Liberty (RFE/RL).

Undang-undang tersebut tidak menentukan batasan potensial yang dapat mereka hadapi. Namun pembuat undang-undang mengatakan bahwa media yang ditunjuk, selain dikenai persyaratan pelaporan keuangan secara terperinci juga diminta untuk memberi label pada artikel yang diterbitkan dengan berasal dari agen asing.

Selain itu kecaman juga datang dari organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, pihaknya mengatakan undang-undang tersebut akan menjadi pukulan keras bagi kebebasan media di Rusia. Meskipun pejabat Rusia mengatakan undang-undang tersebut tidak akan berlaku untuk media domestik.

Berbeda, Kepala eksekutif Broadcasting Board of Governors AS, John Lansing menjelaskan dalam pernyataan pada Sabtu (25/11) bahwa setiap karakterisasi dari masing-masing tindakan seperti tindakan pembalasan untuk AS yang sama sekali terdistorsi dari kenyataan.

Media Rusia, termasuk Sputnik dan RT, bebas beroperasi di Amerika Serikat dan dapat dimuat di gerai televisi kabel di AS dan stasiun radio FM, kataLansing, dikutip RFE/RL, Ahad(26/11). Namun media internasional AS, termasuk VOA dan RFE-RL, dilarang di televisi dan radio di Rusia. Selain itu dia juga mengatakan bahwa wartawan yang ditugaskan di Rusia dilecehkan oleh pihak berwenang Rusia dan dibatasi dalam bergerak.

Duta Besar AS Jon Huntsman mengunjungi biro RFE/RL danVOA Moskow pada 17 November, dalam kunjungan tersebut ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan perhatian besar untuk AS dan prinsip-prinsip kebebasan media dalam masyarakat dan demokrasi benar-benar penting untuk kekuatan dan kesejahteraan.

RFE/RL termasuk di antara beberapa media yang akan diberi label agen asing, selain Voiceof America (VOA), CNN, dan penyiar internasional Jerman, Deutsche Welle.

Menanggapi berita bahwa Putin telah menandatangani undang-undang tersebut, Presiden RFE/RL Thomas Kent mengatakan,"Kami tidak dapat berspekulasi saat ini mengenai dampak undang-undang yangbaru, karena belum ada kantor berita yang secara khusus disebut sebagai 'agen asing' dan pembatasan yang harus dikenakan pada 'agen' semacam itu belum diumumkan,"ujarnya. "Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan jurnalistik kami, demi memberikan berita yang akurat dan obyektif kepada pemirsa berbahasa Rusia kami."



Credit  REPUBLIKA.CO.ID