NEW YORK
- Maskapai penanggung untuk pesawat American Airlines dan United
Airlines setuju membayar nilai kerusakan menara kembar World Trade
Center (WTC) sebesar USD95,2 juta atau lebih dari Rp1,2 triliun. Dua
pesawat itu dibajak kelompok teroris dalam serangan 11 September 2001
atau 9/11.
Klaim tuntutan sebesar itu diajukan oleh para pengembang WTC, Amerika Serikat (AS). Maskapai itu terkena sial, karena pesawat dibajak tapi juga terkena tuntutan ganti rugi.
Menara ikon distrik keuangan New York itu runtuh saat para pembajak menerbangkan dua pesawat ke bangunan yang berlokasi di Manhattan tersebut. Sekitar 3.000 orang tewas dalam serangan.
Kasus tuntutan tersebut sudah berlarut-larut hingga 13 tahun. Mengutip laporan Reuters, Kamis (23/11/2017), maskapai yang bertanggung jawab untuk pesawat American Airlines dan United Airlines pada akhirnya mencapai penyelesaian multi-juta dolar dengan Silverstein Properties, pengembang WTC.
Perwakilan untuk maskapai masih menolak berkomentar. Namun, pihak Silverstein Properties mengonfirmasi penyelesaian tersebut.
”Kami senang akhirnya bisa mencapai resolusi untuk proses pengadilan pasca-9/11. Kami saat ini mencurahkan perhatian kami pada pembangunan World Trade Centre ketiga yang sedang berjalan, yang akan kami buka di musim semi, dan pengembangan World Trade Center kedua,” kata pihak pengembang kepada RT.com melalui email.
Pengusaha Amerika, Larry Silverstein, menandatangani kontrak 99 tahun untuk proyek World Trade Centre kurang dari dua bulan sebelum bangunan tersebut hancur diserang teroris. Silverstein menerima pembayaran dari perusahaan asuransi, dia juga menuntut maskapai penerbangan yang dia anggap lalai selama serangan tersebut.
Perusahaan real estate Silverstein sekarang mengelola portofolio kantor dan kondominium mewah World Trade Center yang baru. Perusahaan saat ini membangun dua menara World Trade Center.
Bangunan tersebut telah digambarkan oleh Silverstein sebagai langkah terakhir dalam membangun kembali Manhattan setelah tahun 2001. Pengembang awalnya telah meminta ganti rugi sebesar USD12,3 miliar dari perusahaan penerbangan dan keamanan bandara.
Pemerintah AS menuduh kelompok al-Qaeda yang dipimpin Osama bin Laden sebagai pelaku serangan teror 9/11 terhadap WTC. Serangan itu sekaligus menjadi awal dari Washington memulai perang di berbagai negara yang dianggap sebagai sarang al-Qaeda.
Klaim tuntutan sebesar itu diajukan oleh para pengembang WTC, Amerika Serikat (AS). Maskapai itu terkena sial, karena pesawat dibajak tapi juga terkena tuntutan ganti rugi.
Menara ikon distrik keuangan New York itu runtuh saat para pembajak menerbangkan dua pesawat ke bangunan yang berlokasi di Manhattan tersebut. Sekitar 3.000 orang tewas dalam serangan.
Kasus tuntutan tersebut sudah berlarut-larut hingga 13 tahun. Mengutip laporan Reuters, Kamis (23/11/2017), maskapai yang bertanggung jawab untuk pesawat American Airlines dan United Airlines pada akhirnya mencapai penyelesaian multi-juta dolar dengan Silverstein Properties, pengembang WTC.
Perwakilan untuk maskapai masih menolak berkomentar. Namun, pihak Silverstein Properties mengonfirmasi penyelesaian tersebut.
”Kami senang akhirnya bisa mencapai resolusi untuk proses pengadilan pasca-9/11. Kami saat ini mencurahkan perhatian kami pada pembangunan World Trade Centre ketiga yang sedang berjalan, yang akan kami buka di musim semi, dan pengembangan World Trade Center kedua,” kata pihak pengembang kepada RT.com melalui email.
Pengusaha Amerika, Larry Silverstein, menandatangani kontrak 99 tahun untuk proyek World Trade Centre kurang dari dua bulan sebelum bangunan tersebut hancur diserang teroris. Silverstein menerima pembayaran dari perusahaan asuransi, dia juga menuntut maskapai penerbangan yang dia anggap lalai selama serangan tersebut.
Perusahaan real estate Silverstein sekarang mengelola portofolio kantor dan kondominium mewah World Trade Center yang baru. Perusahaan saat ini membangun dua menara World Trade Center.
Bangunan tersebut telah digambarkan oleh Silverstein sebagai langkah terakhir dalam membangun kembali Manhattan setelah tahun 2001. Pengembang awalnya telah meminta ganti rugi sebesar USD12,3 miliar dari perusahaan penerbangan dan keamanan bandara.
Pemerintah AS menuduh kelompok al-Qaeda yang dipimpin Osama bin Laden sebagai pelaku serangan teror 9/11 terhadap WTC. Serangan itu sekaligus menjadi awal dari Washington memulai perang di berbagai negara yang dianggap sebagai sarang al-Qaeda.
Credit sindonews.com