Rabu, 29 November 2017

Bangladesh Hukum Mati 139 Pemberontak


Bangladesh Hukum Mati 139 Pemberontak
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015

CB, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bangladesh menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 139 pengawal perbatasan yang melakukan pemberontakan.
"Akibat ulah mereka pada 2009 tersebut, setidaknya 74 orang tewas termasuk 57 komandan militer," tulis The State dalam laporannya, Senin, 28 November 2017.


Tentara militer Bangladesh menyiapkan kendaraan berat, tank saat berjaga di sekitar cafe saat terjadinya serangan oleh kelompok bersenjata di di Dhaka, Bangladesh, 1 Juli 2016. Saat ini, kelompok bersenjata tersebut masih menyandera sejumlah pengunjung. (AP Photo)
Sebelumnya, pada 2013, Pengadilan Negeri di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 152 orang karena memberontak.
Namun mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukuman untuk delapan orang diturunkan menjadi penjara seumur hidup, sedangkan empat lainnya dibebaskan.
Adapun salah seorang di antara terdakwa meninggal sebelum Pengadilan Tinggi mengambil keputusan.
"Jumlah total pemberontak yang diadili 846 orang, sebagian besar terdiri dari pengawal perbatasan," The State melaporkan.

Sejumlah aparat militer Bangladesh berjaga di lokasi terjadinya serangan oleh kelompok bersenjata di sebuah restaurant di Dhaka, Bangladesh, 1 Juli 2016. Serangan yang menyebabkan 24 orang tewas dan puluhan lain luka-luka ini diketahui dilakukan oleh sekitar 8-9 orang bersenjata api. REUTERS
Para penjaga perbatasan itu melakukan pemberontakan pada 25-26 Februari 2009, dua bulan setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina dilantik. Hasina kembali berkuasa di Bangladesh pada 2014.
Menurut tiga hakim yang mengadili perkara ini, para penjaga perbatasan tersebut layak mendapatkan hukuman mati karena karena melakukan aksi brutal dan pembunuh berdarah dingin.

"Mereka dapat mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Mahbubey Alam.
Pengacara terdakwa, Aminul Islam, mengatakan, dia akan menyarankan kepada para kliennya mengajukan kasasi setelah menerima seluruh keputusan Pengadilan Tinggi Bangladesh.




Credit  TEMPO.CO