Harga itu untuk saham sebesar 10,64 persen.
Kompleks Pabrik Pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, Papua. (Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id)
CB -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya secara resmi
menerima penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64
persen, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77
Tahun 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM,
Bambang Gatot Ariyono, mengatakan perusahaan tambang multinasional itu
menawarkan harga sebesar US$1,7 miliar, atau setara Rp23,67 triliun
untuk 10,64 persen saham yang diajukan kepada pemerintah.
"Mereka (Freeport) telah menawarkan saham sesuai dengan PP No 77
Tahun 2014. Dalam suratnya disebutkan nilai 100 persen saham mereka
US$16,2 miliar. Maka, 10,64 persen jadi US$1,7 miliar," ujar Bambang,
saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.
Bambang menjelaskan, pihaknya akan segera membentuk tim dari
berbagai kementerian lembaga yang nantinya akan mengevaluasi hasil nilai
harga saham yang diajukan anak perusahaan Freeport Mc-MoRan tersebut.
Opsi lain adalah menunjuk konsultan independen untuk menilai harga saham tersebut.
"Tugas pemerintah untuk mengevaluasi apa yang disampaikan Freeport.
Pemerintah juga bisa menunjuk konsultan independen untuk menilai," kata
dia.
Berdasarkan evaluasi-evaluasi tersebut, lanjut dia, tim yang
dibentuk atau konsultan yang ditunjuk pemerintah nantinya akan bertemu
dengan Freeport Indonesia terkait kesepakatan harga. Dengan begitu,
keputusan nantinya berdasarkan persetujuan antara kedua belah pihak.
"Kami tidak mau berlama-lama. Harus cepat. Tentu akan melibatkan
para pihak. Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik
Negara), dan lain-lain," tuturnya.
Credit VIVA.co.id
Pemerintah Masih Kaji Tawaran Divestasi Freeport
Pemerintah tak mau buru-buru memutuskan.
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut
pemerintah untuk menghentikan kontrak karya PT Freeport Indonesia di
Jakarta (18/12/2015). (VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar)
CB - Pemerintah sedang mengkaji penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport sebelumnya telah mengirimkan dokumen kepada pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk melepas saham perusahaan sebesar 10,64 persen dengan harga US$1,7 milliar atau sekitar Rp23,63 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa penawaran divestasi tersebut akan dipertimbangkan melalui kajian ahli sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kan kita tidak langsung sepakat dengan harga yang ditawarkan mereka. Jadi enggak langsung lah, kita evaluasi dulu, nanti setelah kesepakatan ketemu baru kita serahkan kepada kementerian keuangan," kata Bambang saat ditemui di Kantornya, Kamis 14 Januari 2016.
Dia menyampaikan para ahli yang akan diminta pendapatnya berasal dari kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
"Nanti kita minta expertise dari pejabat - pejabat dari kementerian terkait, misalnya Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," tambahnya.
Pemerintah menurut Bambang tak akan mau buru-buru memutuskan soal tawaran divestasi ini. Hal tersebut membutuhkan kesepakatan yang bulat para pemangku kepentingan di dalamnya.
"Harus dirembukkan dulu," kata Bambang.
Credit VIVA.co.id