Jumat, 06 Juli 2018

Israel Berencana Bangun 1.000 Unit Permukiman Baru


Warga Palestina memprotes pemukiman Israel
Warga Palestina memprotes pemukiman Israel
Foto: AP/Majdi Mohammed

Sebanyak 196 permukiman diakui israel dianggap ilegal menurut hukum internasional




CB, BETHLEHEM -- Komite Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil Israel menyajikan enam rencana arsitektural untuk membangun lebih dari 1.000 unit pemukiman baru di wilayah pendudukan di Yerussalem Timur pada Selasa (3/7) lalu. Menurut surat kabar berbahasa Ibrani, dilansir di Maan News, Kamis (5/7), unit pemukiman baru itu ditujukan bagi perluasan pemukiman ilegal Israel di Pisgat Zeev di distrik Yerusalem.


Saat ini, terdapat proyek yang mencakup pembangunan 1.064 unit rumah baru. Proyek tersebut akan mengarah pada perluasan cepat pemukiman ilegal di Pisgat Zeev menuju lingkungan Beit Hanina dari sisi barat dan menuju lingkungan Hizma dari timur. Dikatakan bahwa proyek itu adalah yang terbesar yang telah diluncurkan selama dua tahun belakangan di wilayah pendudukan Yerusalem.

Sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump berkuasa hampir satu setengah tahun yang lalu, Israel telah mengajukan dan menyetujui lebih dari 14.454 unit rumah di Tepi Barat. Rencana pemukiman asli yang diajukan Komite Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil Israel pada Juli 2017 itu merupakan bagian dari kampanye besar untuk memulai pembangunan sekitar 2.000 unit pemukinan di Yerusalem.


Sejak pendudukan yang dilakukan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur pada 1967, setidaknya 500 ribu dan 600 ribu penduduk Israel telah pindah ke pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Hal itu dinilai melanggar hukum internasional.


Setidaknya sekitar 196 pemukiman yang diakui oleh pemerintahan Israel yang tersebar di seluruh wilayah Palestina dianggap ilegal menurut hukum internasional. Kendati begitu, langkah Israel untuk memperluas pemukimannya masih terus berlanjut hingga kini.





Credit  republika.co.id