Sebanyak 196 permukiman diakui israel dianggap ilegal menurut hukum internasional
CB,
BETHLEHEM -- Komite Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil Israel
menyajikan enam rencana arsitektural untuk membangun lebih dari 1.000
unit pemukiman baru di wilayah pendudukan di Yerussalem Timur pada
Selasa (3/7) lalu. Menurut surat kabar berbahasa Ibrani, dilansir di
Maan News, Kamis (5/7), unit pemukiman baru itu ditujukan bagi perluasan pemukiman ilegal Israel di Pisgat Zeev di distrik Yerusalem.
Saat
ini, terdapat proyek yang mencakup pembangunan 1.064 unit rumah baru.
Proyek tersebut akan mengarah pada perluasan cepat pemukiman ilegal di
Pisgat Zeev menuju lingkungan Beit Hanina dari sisi barat dan menuju
lingkungan Hizma dari timur. Dikatakan bahwa proyek itu adalah yang
terbesar yang telah diluncurkan selama dua tahun belakangan di wilayah
pendudukan Yerusalem.
Sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump berkuasa hampir
satu setengah tahun yang lalu, Israel telah mengajukan dan menyetujui
lebih dari 14.454 unit rumah di Tepi Barat. Rencana pemukiman asli yang
diajukan Komite Perencanaan Tertinggi Administrasi Sipil Israel pada
Juli 2017 itu merupakan bagian dari kampanye besar untuk memulai
pembangunan sekitar 2.000 unit pemukinan di Yerusalem.
Sejak
pendudukan yang dilakukan Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem
Timur pada 1967, setidaknya 500 ribu dan 600 ribu penduduk Israel telah
pindah ke pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Hal itu
dinilai melanggar hukum internasional.
Setidaknya
sekitar 196 pemukiman yang diakui oleh pemerintahan Israel yang tersebar
di seluruh wilayah Palestina dianggap ilegal menurut hukum
internasional. Kendati begitu, langkah Israel untuk memperluas
pemukimannya masih terus berlanjut hingga kini.