Senin, 15 Agustus 2016

Ramai Isu Paspor AS Menteri ESDM, ini Perbedaan Green Card dan Naturalisasi AS


Ramai Isu Paspor AS Menteri ESDM, ini Perbedaan Green Card dan Naturalisasi AS
Ilustrasi/Paspor Indonesia (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Jakarta - Menteri ESDM Arcandra Tahar diisukan berpaspor Amerika Serikat sejak 2012 silam. Padahal, menurut undang-undang, WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Menteri juga diharuskan berstatus WNI.

Arcandra saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/8/2016) tidak menjawab lugas mengenai isu kepemilikan paspor AS. "Lihat muka saya nih, Padang begini," kata Arcandra di Istana.

Pemilik paspor AS dipastikan menjadi warga negara AS. Ini berbeda dengan green card, dimana pemiliknya mempunyai status imigrasi yang legal dan berhak untuk bekerja layaknya warga negara Amerika lainnya. Pemegang green card masih berstatus warga negara asal.

Dikutip dari situs imigrasi AS, us-immigration.com, Minggu (14/8/2016), Green Card atau yang juga dikenal dengan Permanent Resident Card memberikan pemegang kartu izin tinggal, hidup dan bekerja secara legal di AS. Mereka juga dapat keluar masuk negara bagian secara bebas.

Untuk mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran seperti yang tercantum dalam Immigration and Nationality Act (INA) atau ketetapan aturan keimigrasian AS.

Untuk mendapatkan Green Card biasanya dilakukan melalui pernikahan, namun seluruh calon pemegang kartu harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk memasuki AS melalui pekerjaan, investasi, keluarga, status pengungsi dan lainnya. Calon pemegang kartu harus diterima masuk ke AS agar memiliki kualifikasi untuk mendapatkan Green Card.

Green Card sendiri berlaku hingga 10 tahun. Pemilik dapat mengajukan penggantian kartu apabila Green Card yang dimiliki rusak, hilang atau kedaluarsa. Namun patut dicatat, pemegang Green Card tetap berstatus warga negara asal mereka.

Sementara bagi warga negara lain yang ingin menjadi warga negara AS atau yang dikenal dengan proses naturalisasi dengan harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi. Yang pertama harus berusia minimal 18 tahun dan mengajukan proses naturalisasi ke United States Citizenship and Immigration Services (USCIS).

Kedua, harus berstatus sebagai Permanent Residence selama 5 tahun dengan menunjukkan Green Card. Proses akan lebih mudah apabila WNI tersebut telah menikah dengan WN AS, sehingga dapat mengajukan naturalisasi setelah tinggal selama 3 tahun di AS.

Tak hanya itu, sejumlah persyaratan dasar juga harus dimiliki, seperti kemampuan membaca dan menulis dalam bahasa Inggris, memiliki pengetahuan serta sejarah tentang AS. Dan yang cukup penting, memiliki rasa patriotisme untuk negara itu.

Setelah proses naturalisasi selesai dan resmi menjadi WN AS, maka status sebagai WNI otomatis akan hilang, karena Indonesia tidak memiliki aturan tentang dua kewarganegaraan.



Kembali ke persoalan pengangkatan menteri, ada aturan lain yang juga wajib dipenuhi UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 mengatur syarat pengangkatan seorang menteri.

Dalam Pasal 22 ayat 2 huruf a dijelaskan syarat pengangkatan seorang menteri yakni berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Terkait kabar kepemilikan paspor AS, detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Istana di antaranya Seskab Pramono Anung dan Mensesneg Pratikno. Namun belum ada respons dari konfirmasi yang dilakukan.

Begitu juga dengan Dubes RI untuk AS yang belum memberi respons atas panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim.

Sedangkan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan. Ronny menegaskan, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan.

"Kalau kita tahu dia punya dua paspor, kita akan tanya, dia memilih yang mana. Kalau dia memilih warga negara lain, maka paspor Indonesianya kami ambil," ujar Ronny, Sabtu (13/8).




Credit  Detiknews