CB, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak
mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan
Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk
menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, aturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti amnesti pajak.
Pada dasarnya, menurut Ken, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.
Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang~undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ken juga menjelaskan beberapa kemlompok yang sebetulnya tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak termasuk masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai TPKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
"Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani. Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun," kata Ken dalam konferensi persnya, Selasa (30/8).
Kelompok lain yang tak wajib mengikuti amnesti pajak adalah subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasnan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, dan wajib pajak yang memilih membetulkan SPT Tahunan.
Sedangkan kelompok ketiga, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
"Sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," ujar Ken.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, aturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti amnesti pajak.
Pada dasarnya, menurut Ken, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.
Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang~undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ken juga menjelaskan beberapa kemlompok yang sebetulnya tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak termasuk masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai TPKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
"Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani. Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun," kata Ken dalam konferensi persnya, Selasa (30/8).
Kelompok lain yang tak wajib mengikuti amnesti pajak adalah subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasnan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, dan wajib pajak yang memilih membetulkan SPT Tahunan.
Sedangkan kelompok ketiga, lanjut Ken, adalah wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
"Sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," ujar Ken.
Credit REPUBLIKA.CO.ID
Pengampunan Pajak Hanya untuk Orang Berduit
CB, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution memastikan program pengampunan pajak
diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta tetapi belum memenuhi
kewajiban perpajakannya secara tepat.
"Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak ,yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," katanya, Senin (29/8) malam.
Darmin menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.
Untuk itu, saat ini, Darmin menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.
"Hingga September, DJP sedang fokus untuk mengkomunikasikan kepada wajib pajak besar. Tapi kalau kemudian, ada yang datang dari UKM dan rumah tangga biasa, datang ke kantor pajak (untuk mencari informasi) masa tidak dilayani," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak serta memberikan pemahaman secara teknis melalui penerbitan peraturan turunan baru untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak.
"Kita melihat karakteristik wajib pajak, karena program ini untuk seluruh wajib pajak di Indonesia, mulai dari pengusaha di luar negeri, sampai ada yang pensiunan dan pegawai negeri dengan single pemotongan pajak. Itu kita lihat semuanya," katanya.
Sebelumnya, muncul keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak.
"Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak ,yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri," katanya, Senin (29/8) malam.
Darmin menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.
Untuk itu, saat ini, Darmin menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada September 2016.
"Hingga September, DJP sedang fokus untuk mengkomunikasikan kepada wajib pajak besar. Tapi kalau kemudian, ada yang datang dari UKM dan rumah tangga biasa, datang ke kantor pajak (untuk mencari informasi) masa tidak dilayani," ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan terus melakukan sosialisasi pengampunan pajak serta memberikan pemahaman secara teknis melalui penerbitan peraturan turunan baru untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak.
"Kita melihat karakteristik wajib pajak, karena program ini untuk seluruh wajib pajak di Indonesia, mulai dari pengusaha di luar negeri, sampai ada yang pensiunan dan pegawai negeri dengan single pemotongan pajak. Itu kita lihat semuanya," katanya.
Sebelumnya, muncul keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Credit REPUBLIKA.CO.ID