Kamis, 25 Agustus 2016

Luhut Bubarkan Unit-Unit Khusus di Kementerian ESDM

 
Luhut Bubarkan Unit-Unit Khusus di Kementerian ESDM Foto: Michael Agustinus
Jakarta -Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini merangkap Plt Menteri ESDM, membubarkan semua unit-unit ad hoc di Kementerian ESDM. Pembubaran dilakukan sejak Selasa 23 Agustus 2016 kemarin.

Unit-unit ad hoc tersebut di antaranya adalah Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (P2EBT) yang dipimpin Willy Syahbandar, Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) yang dipimpin Nur Pamudji, dan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang diketuai Andang Bachtiar.

Semua unit khusus ini dibuat pada saat Menteri ESDM dijabat oleh Sudirman Said.

Luhut menjelaskan, pembubaran unit-unit dan tim ad hoc tersebut dilakukan untuk merampingkan organisasi. Menurutnya, fungsi-fungsi yang melekat pada unit-unit ad hoc bisa dijalankan oleh direktorat jenderal (ditjen).

Misalnya tugas UP3KN, cukup dilaksanakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan saja. Atau tugas KEN, dapat diemban sendiri oleh Ditjen Migas. Begitu juga dengan Tim P2EBT, tugasnya bertubrukan dengan Ditjen EBTKE.

"Kita kembali pada struktur yang ada saja. Organisasi kan sudah sudah ada struktur, kalau kurang baik kita perbaiki. Kalau orangnya yang nggak baik, kita ganti. Kalau bikin organisasi tempel-tempelan kan jadi cost," kata Luhut saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Penambahan unit-unit khusus, selain tugas dan fungsinya bertubrukan dengan ditjen-ditjen yang ada, juga membebani negara. Tentu ada biaya tambahan, misalnya gaji, yang harus dikeluarkan untuk unit-unit ini.

"Pokoknya sesuai organisasi yang ada. Jangan bikin organisasi yang tidak efisien, nanti bayar gajinya bagaimana? Saya mau yang sederhana, jangan sampai nanti diaudit jadi ada masalah," ujar Luhut.

Saat ini Luhut masih menyiapkan Surat Keputusan (SK) pembubaran unit-unit ad hoc di ESDM. Masih dirumuskan juga bagaimana kelanjutan program-program yang terkait dengan unit-unit itu. Yang jelas semua tugas pokok, fungsi, dan program unit-unit ad hoc kini dikembalikan pada masing-masing ditjen.

"Lagi dirumuskan. Intinya saya bekerja dengan struktur yang ada. Kau bikin organisasi untuk mencapai tugas pokok dari organisasi itu. Kalau organisasi tidak mampu melaksanakan tugas pokok ya direvisi, kalau orangnya nggak mampu ya diganti," tegasnya.




Credit  detikfinance