Pengadilan administrasi tertinggi
Perancis, Jumat (26/8/2016)m membatalkan aturan yang melarang penggunaan
baju renang yang menutup seluruh tubuh atau "burkini" yang diterapkan
di Kota Villeneuve-Loubet.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan aturan tersebut dinilai "benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan individu".
Keputusan tersebut menjadi sebuah preseden bagi 30 kota lainnya yang juga telah menerapkan larangan serupa. Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap pembatalan aturan larangan burkini.
Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar aturan soal larangan penggunaan burkini dapat mengambil kembali uang mereka.
Kebijakan yang dikenal sebagai larangan burkini ini telah memicu debat yang sengit di Perancis dan seluruh dunia.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Perancis mendukung larangan itu. Para wali kota menyebut hal itu sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik dan sekularisme.
Tetapi, kelompok warga muslim menilai aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil karena hanya menjadikan mereka sebagai target.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan aturan tersebut dinilai "benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan individu".
Keputusan tersebut menjadi sebuah preseden bagi 30 kota lainnya yang juga telah menerapkan larangan serupa. Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap pembatalan aturan larangan burkini.
Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar aturan soal larangan penggunaan burkini dapat mengambil kembali uang mereka.
Kebijakan yang dikenal sebagai larangan burkini ini telah memicu debat yang sengit di Perancis dan seluruh dunia.
Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Perancis mendukung larangan itu. Para wali kota menyebut hal itu sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik dan sekularisme.
Tetapi, kelompok warga muslim menilai aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil karena hanya menjadikan mereka sebagai target.
Credit Kompas.com