Senin, 29 Agustus 2016

UU Anti-Burkini Tak Sesuai Konstitusi Perancis


UU Anti-Burkini Tak Sesuai Konstitusi Perancis  
Ilustrasi (Reuters/Jason Reed)
 
Jakarta, CB -- Menteri Dalam Negeri Perancis Bernard Cazeneuve mengatakan bahwa pelarangan burkini secara nasional akan melanggar konstitusi negara itu.

Dalam wawancara yang dipublikasikan harian La Croix Minggu (28/8) ia kembali menegaskan bahwa pemerintahan yang kini berada di bawah kekuasaan partai sosialis tidak akan mengesahkan larangan itu menjadi undang-undang.

“Pemerintah…menolak untuk mengundangkan hal ini karena tidak sesuai konstitusi, tidak efektis dan sepertinya akan menciptakan antagonisme dan tensi yang tak bisa diperbaiki,” ujar Cazeneuve.
“Kita tak butuh undang-undang baru. Undang-undang yang berlaku saat ini jelas memaparkan sekularisme Perancis.”

Pengadilan administrasi tertinggi Perancis, Dewan Negara, pada Jumat lalu menolak keputusan untuk melarang burkini oleh wali kota sebuah kota resor Villeneuve-Loubet.

Keputusan ini, akan menjadi preseden bagi belasan Kora Perancis lain yang juga memerintahkan larangan burkini.

Isu burkini menjadi topik utama dalam kampanye menjelang pemilihan umum Perancis pada 2017 mendatang.
Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy yang kembali dalam pertarungan pemilu untuk merebut kursi presiden, sebelumnya mengatakan bahwa jika ia kelak terpilih, ia akan memberlakukan larangan burkini secara nasional.

Pekan lalu, foto seorang perempuan Muslim yang diduga melepaskan burkininya di pantai Nice terungkap dan viral di sosial media. Perdebatan soal burkini pun makin marak, terutama ditambah dengan isu keamanan Perancis setelah berkali-kali menjadi target serangan militan sejak awl 2015.

“Perancis membutuhkan kesembuhan dan persatuan orang-orangnya, bukan kemarahan yang memecah belah oleh mereka yang bertarung dalam primer (pemilu awal),” ujar Cazeneuve.



Credit  CNN Indonesia