Ilustrasi (Matt King/Getty Images)
Puluhan kota dan desa di Perancis melarang pemakaian burkini, istilah untuk pakaian renang tertutup--berasal dari perpaduan kata "burqa" dan "bikini," yang kerap dikenakan wanita Muslim. Pelarangan ini terkait dengan paham sekularisme yang dianut Perancis, yang melarang pemakaian keagamaan di depan umum. Burkini, dalam hal ini, dinilai menunjukkan keagamaan seseorang.
Pertemuan itu terjadi setelah foto wanita Muslim yang diduga melepaskan burkininya di pantai Nice terungkap dan viral di sosial media. Rangkaian foto yang diterbitkan oleh media Inggris itu menunjukkan seorang wanita yang tengah mengenakan burkini didatangi oleh empat petugas polisi.
Sang wanita kemudian melepaskan tunik, salah satu bagian dari burkininya. Tanpa tunik itu, sang wanita masih mengenakan pakaian renang tanpa lengan. Tidak jelas apakah wanita itu melakukannya atas dasar kemauan sendiri atau diminta oleh para polisi. Keempat polisi itu kemudian terlihat menuliskan sesuatu di kertas untuk sang wanita.
Insiden lainnya menimpa seorang ibu beranak dua pada Selasa (23/8) ketika ia dikenakan denda di pantai di resor Cannes karena mengenakan legging, tunik dan jilbab.
"Saya sedang duduk di pantai dengan keluarga saya. Saya mengenakan jilbab klasik. Saya tidak berniat berenang," kata wanita berusia 34 tahun yang hanya memberikan nama depannya, Siam.
Presiden CFCM Anouar Kbibech merujuk kasus ini dalam pernyataan yang dirilis menjelang pertemuan dengan Cazeneuve. "CFCM prihatin atas arah perkembangan kasus ini. [Terdapat] ketakutan yang berkembang soal stigmatisasi Muslim di Perancis," katanya.
Sementara itu, Pengadilan Tertinggi Dewan Negara Perancis akan memeriksa permintaan dari organisasi Liga Hukum Kemanusiaan (LDH) untuk mencabut pelarangan mengenakan burkini di depan publik.
Sejumlah pengadilan kota yang lebih rendah sudah menerapkan pelarangan itu, termasuk di Nice, kota yang menjadi lokasi insiden terorisme ketika seorang pria Tunisia mengendarai truk untuk menabrak kerumunan warga saat perayaan Bastille Day pada 14 Juli lalu.
Pengadilan di Nice menyebut bahwa pemakaian burkini "bisa dinilai sebagai upaya pembangkangan atau provokasi yang dapat memperburuk ketegangan di masyarakat."
Perancis memberlakukan paham sekularisme dengan ketat, yang bertujuan agar kehidupan beragama tidak ditunjukkan di depan publik dan memicu keresahan.
Pakaian keagamaan, khususnya busana Muslim, telah lama menjadi subyek perdebatan di negara Eropa yang pertama kali menerapkan pelarangan pemakaian cadar ini. Pelarangan yang diterapkan sejak 2010 itu kemudian disusul oleh pelarangan mengenakan jilbab dan simbol keagamaan mencolok di sekolah negeri.
Credit CNN Indonesia