Selasa, 08 September 2015

Pemerintah pilah 2.700 peraturan yang hambat perekonomian


Pemerintah pilah 2.700 peraturan yang hambat perekonomian
Menteri PPN/ Kepala BAPPENAS, Sofyan Djalil. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
 
Jakarta (CB) - Pemerintah membentuk komite khusus yang akan memilah sekitar 2.700 peraturan, untuk kemudian dihapuskan, sehubungan dengan temuan banyaknya tumpang tindih regulasi yang malah menghambat perekonomian.

"Ada 2.700 peraturan yang malah membebani ekonomi, kita harus deregulasi itu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, temuan 2.700 peraturan tersebut mayoritas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk peraturan yang dikeluarkan internal Kementerian/Lembaga, seperti Peraturan Menteri (Permen) terkait.

Namun, Sofyan masih enggan merinci sektor atau Kementerian mana yang paling banyak mengeluarkan atau mengusulkan peraturan yang akhirnya tumpang tindih tersebut.

"Dari data di Bappenas, peraturan itu seperti peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, belum Permen," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Sofyan, komite tersebut akan terbentuk dan dipimpin oleh Bappenas. Setelah itu, pihaknya akan meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengkaji semua peraturan yang telah dikeluarkan.

Pembentukan komite tersebut juga akan didahului penerbitan Peraturan Presiden untuk penugasan restrukturisasi dan reformasi peraturan.

"Kita minta semua Kementerian/Lembaga kaji, dan berikan target. Nanti di Perpresnya juga baru ada targetnya," ujar dia.

Sofyan mengatakan rencana pemangkasan peraturan dari 2.700 peraturan ini merupakan program besar pemerintah hingga beberapa tahun ke depan.

Salah satu bagian dari program ini adalah kebijakan deregulasi peraturan untuk investasi di sedang perdagangan dan industri yang sedang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kebijakan deregulasi besar-besaran ini juga diikuti beberapa negara sahabat. Salah satunya Korea Selatan, yang menargetkan dapat mengurangi 47 persen peraturan dari total peraturan yang ada.

"Nah, kita akan streamline (pemangkasan) peraturan itu," ujarnya.

Sofyan mengatakan imbas negatif dari banyakanya peraturan ini juga menghambat pembangunan di daerah. Tumpang tindih peraturan pemerintah pusat juga diperparah dengan banyaknya peraturan dari pemerintah daerah. Hasilnya, kata Sofyan, banyak peraturan berulang yang justeru mempersempit pemerintah dan dunia usaha untuk merealisasikan pembangunan.
Credit  ANTARA News