Selasa, 23 April 2019

RI Terkejut Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh Adelina Lisao


RI Terkejut Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh Adelina Lisao
Ambika MA Shan, 61, majikan yang menyiksa TKI Adelina Lisao hingga akhirnya meninggal dunia. Foto/The Star

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengaku sangat terkejut dengan keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao. Adelina Lisao adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal setelah mengalami banyak penyiksaan.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (22/4).

"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," sambungnya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia kemudian mengatakan Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut,sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.

"Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya," ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa, sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.

Kementerian Luar Negeri dan KJRI Penang menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan. 



Credit  sindonews.com