JAKARTA
- Pemerintah Indonesia mengaku sangat terkejut dengan keputusan
pengadilan Malaysia yang membebaskan majikan Adelina Lisao. Adelina
Lisao adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal setelah
mengalami banyak penyiksaan.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (22/4).
"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," sambungnya.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April 2019 lalu," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (22/4).
"Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," sambungnya.
Credit sindonews.com