KUALA LUMPUR
- Keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan S. Ambika, majikan
dari Adelina Lisao mendapat kecaman luas di dalam negeri. Adelina adalah
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia setelah mengalami
banyak penyiksaan.
Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulsen menyebut, keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April lalu itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan yang paling umum dan mengerikan yang pernah dicatat, namun kantor jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata pria yang juga meripakan anggota Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM, seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (23/4).
Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulsen menyebut, keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April lalu itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan yang paling umum dan mengerikan yang pernah dicatat, namun kantor jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata pria yang juga meripakan anggota Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM, seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (23/4).
Credit sindonews.com