Selasa, 23 April 2019

Pembebasan Majikan Adelina Lisao Dapat Kecaman Luas di Malaysia



Pembebasan Majikan Adelina Lisao Dapat Kecaman Luas di Malaysia
Keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan S. Ambika, majikan dari Adelina Lisao mendapat kecaman luas di dalam negeri. Foto/Istimewa

KUALA LUMPUR - Keputusan pengadilan Malaysia yang membebaskan S. Ambika, majikan dari Adelina Lisao mendapat kecaman luas di dalam negeri. Adelina adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia setelah mengalami banyak penyiksaan.

Pengacara HAM terkemuka di Malaysia, Eric Paulsen menyebut, keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada tanggal 18 April lalu itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

"Ini adalah salah satu kasus pelecehan yang paling umum dan mengerikan yang pernah dicatat, namun kantor jaksa agung entah bagaimana memutuskan untuk membatalkan dakwaan," kata pria yang juga meripakan anggota Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk HAM, seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (23/4).

Steven Sim, seorang anggota parlemen dari daerah tempat Adelina meninggal, mengatakan keputusan pengadilan itu sama tragisnya dengan kematian Adelina. Sim mengatakan bahwa dia telah menghubungi jaksa agung, Tommy Thomas, yang telah bersumpah untuk menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut. "Sejauh catatan Pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia kemudian mengatakan, Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil. 



Credit  sindonews.com