WASHINGTON
- Amerika Serikat (AS) dilaporkan menampar Pakistan dengan sanksi visa.
AS menjatuhkan sanksi terhadap Pakistan atas dasar Bagian 243
Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan AS.
Bagian 243 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan mengatur penghentian penerbitan visa sebagai hukuman bagi negara-negara yang menolak atau menunda tanpa alasan untuk menerima warga negara mereka yang dideportasi. AS telah memberlakukan pembatasan visa pada Ghana, Guyana, Gambia, Kamboja, Eritrea, Guinea, Sierra Leone, Myanmar dan Laos.
"Operasi konsuler di Pakistan tetap tidak berubah. Ini adalah masalah bilateral dari diskusi yang sedang berlangsung antara AS dan pemerintah Pakistan dan kami tidak akan membahas secara spesifik pada saat ini," kata Kementerian Luar Negeri AS.
Bagian 243 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan mengatur penghentian penerbitan visa sebagai hukuman bagi negara-negara yang menolak atau menunda tanpa alasan untuk menerima warga negara mereka yang dideportasi. AS telah memberlakukan pembatasan visa pada Ghana, Guyana, Gambia, Kamboja, Eritrea, Guinea, Sierra Leone, Myanmar dan Laos.
"Operasi konsuler di Pakistan tetap tidak berubah. Ini adalah masalah bilateral dari diskusi yang sedang berlangsung antara AS dan pemerintah Pakistan dan kami tidak akan membahas secara spesifik pada saat ini," kata Kementerian Luar Negeri AS.
Credit sindonews.com