Jumat, 12 Agustus 2016

Bangun Pelabuhan Patimban, Pemerintah Cari Utang Rp 22 T

 
Bangun Pelabuhan Patimban, Pemerintah Cari Utang Rp 22 T  
Foto: ilustrasi pengembangan pelabuhan
 
Jakarta -Pemerintah telah menetapkan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, sebagai pengganti lokasi Pelabuhan Cilamaya di Karawang yang batal digarap. Fase I, pembangunan pelabuhan ini sendiri akan selesai bertahap mulai 2019 dan beroperasi penuh di 2021.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Wismana Adi, mengatakan pemerintah tengah mencari pendanaan sebesar US$ 1,7 miliar atau setara Rp 22,30 triliun (US$ 1 = Rp 13.120) untuk proyek tahap pertama tersebut. Rencananya, proyek Pelabuhan Patimban akan dibiayai dari pinjaman Jepang.

"Ada tahap I yang akan selesai pada 2019, tetapi pemanfaatan fase I setelah pelabuhan jadi, itu di 2021 dari rencana sekarang. Dan US$ 1,7 miliar yang kita perlukan," kata Wismana ditemui di kantornya, Taman Surapati, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

"Jadi dari pendanaan saja, itu yang dimasukkan dalam blue book (untuk proyek Kerja Sama Pemerintah Swasta) US$ 1,7 miliar untuk pinjaman," imbuhnya.

Wismana menuturkan, pemerintah sendiri masih menghitung berapa porsi pendanaan yang bersumber dari APBN, mengingat ada perubahan nilai investasi Pelabuhan Patimban.

"Yang penting amankan dulu itu (pinjaman), dana pendampingnya itu akan disesuaikan. Kalau dulu sekitar US$ 2,2 miliar dengan dana pendamping US$ 800 juta, yah kira-kira segitu, kalau US$ 1,7 miliar ada penyesuaian," jelas Wismana.

Dia mengungkapkan, jika fase pertama selesai, pelabuhan untuk ekspor impor kawasan industri Jawa Barat ini bakal memiliki daya tampung 3,4 juta TEUs.

"Fase I sudah bisa berfungsi sepenuhnya sekitar 3,4 juta TEUs. Nanti fase II dan III selesai, artinya menambah lagi sekitar 7,5-8 juta TEUs. Yang penting pelabuhan pertamanya dulu (selesai)," ujar Wismana.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah menawarkan keikutsertaan investasi pembangunan Pelabuhan Patimban pada Jepang. Penawaran dilakukan saat Presiden Joko Widodo melakukan lawatan kenegaraan ke Negeri Sakura tersebut Mei lalu.




Credit  detikfinance