Jumat, 29 Juli 2016

Eksekusi 10 Terpidana Mati Narkotik Batal Dilakukan


 
Eksekusi 10 Terpidana Mati Narkotik Batal Dilakukan  
Sejumlah aktifis keagamaan dan jaringan buruh migran melakukan aksi damai dan doa bersama terkait hukuman mati di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 28 April 2015. Mereka mengajak masyarakat menolak keputusan Jokowi mengeksekusi terpidana mati. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
Jakarta, CB -- Sepuluh terpidana gembong narkoba terbebas dari eksekusi mati pada Jumat (9/7) dini hari. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan baru empat terpidana mati yang menemui ajal tertembus timah panas petugas regu tembak.

Dia merinci, keempat terpidana mati yang dieksekusi lebih dulu pada pagi ini adalah Freddy Budiman (Indonesia), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria).



"Sementara sisanya akan dilakukan bertahap," ujar Noor Rachmad dalam keterangan resmi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dengan demikian, dari 14 terpidana mati yang diisolasi di Lapas Nusakambangan sepuluh dipastikan batal dieksekusi. Kesepuluh terpidana mati tersebut adalah:

1. Merri Utami (Indonesia)
2. Zulfiqar Ali (Pakistan)
3. Gurdip Singh (India)
4. Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
5. Obina Nwajagu (Nigeria),
6. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
7. Federik Luttar (Zimbabwe)
8. Eugene Ape (Nigeria)
9. Pujo Lestari (Indonesia)
10. Agus Hadi (Indonesia).






Credit  CNN Indonesia


Eksekusi Mati Dilakukan terhadap Empat Terpidana


Eksekusi Mati Dilakukan terhadap Empat Terpidana  
Sejumlah simpatisan dari Lembga Hukum Masyarakat melakukan aksi damai 
 
Jakarta, CB -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, eksekusi mati jilid III telah selesai dilakukan, Jumat dini hari (29/7) pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilakukan hanya terhadap empat terpidana, dari 14 nama yang dikonfirmasi bakal dieksekusi oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

"Eksekusi sudah dilakukan, terhadap sejumlah terpidana, pertama Freddy Budiman. Hal ini dilakukan mengingat tingkat kejahatan yang dilakukan," kata Noor dalam keterangan resmi hari ini.

Selain Freddy, tiga nama lain yang menghadapi mesiu panas regu tembak yaitu Gajetan Acena Seck Osmane warga Senegal, Humprey Ejike warga Nigeria, dan
Mikae Titus Igweh asal Nigeria.

Atas eksekusi mati itu, Noor menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para terpidana. Namun dia menyatakan, tindakan hukum itu diambil untuk memenuhi perintah undang-undang.

"Kami ingin menghindari kejahatan narkotik ini. Ini bukan sesuatu yang menyenangkan, ini adalah tugas yang menyedihkan," tutur Noor.

Sebelumnya, ada 14 terpidana yang direncanakan bakal dieksekusi mati. Berarti, 10 nama di antaranya belum dieksekusi yaitu:

Obina Nwajagu asal Nigeria
Ozias Sibanda asal Zimbabwe
Zulfiqar Ali warga negara Pakistan
Meri Utami warga negara Indonesia
Gurdip Singh warga negara India
Federik Luttar warga negara Zimbabwe
Eugene Ape warga Nigeria
Pujo Lestari warga Indonesia
Agus Hadi warga Indonesia
Okonkwo Nongso Kongleys warga Nigeria






Credit  CNN Indonesia