Rabu, 20 Juli 2016

Mantan Presiden Filipina Macapagal Arroyo Dibebaskan



Mantan Presiden Filipina Macapagal Arroyo Dibebaskan  
Meskipun ditahan di rumah sakit Veterans Memorial Medical Center sejak 2012 dan menderita penyakit tulang belakang, Arroyo tetap merupakan tokoh berpengaruh dalam politik dalam negeri Filipina. (Carlos Alvarez/Getty Images)
 
Jakarta, CB -- Mahkamah Agung Filipina menolak kasus korupsi terhadap mantan presiden Gloria Macapagal Arroyo dan memerintahkannya untuk segera dibebaskan setelah lima tahun tak diperbolehkan keluar dari rumah sakit.

Arroyo, 69, memimpin Filipina dari 2001 hingga 2010, namun periode kepresidenannya terganggu oleh sejumlah tuduhan korupsi dan konflik kepentingan.

Menurut laporan Philippine Star‎, juru bicara pengadilan Theodore Te menyatakan dalam konferensi pers bahwa keputusan ini dicapai setelah Pemungutan suara hakim menunjukkan 11 hakim setuju untuk menolak kasus korupsi terhadap Arroyo karena kurangnya bukti. Hanya empat hakim yang menyetujui kasus ini dilanjutkan.

"Terima kasih Tuhan. Kami sangat bahagia. Mereka merenggut enam tahun dari hidupnya, seorang wanita yang tak bersalah," kata suaminya, Jose Miguel Arroyo.

Arroyo awalnya ditahan karena dugaan kecurangan pemilu, namun kemudian didakwa dengan kasus korupsi penyalahgunaan dana lotre negara sebesar 366 juta peso, atau sekitar Rp102 miliar. Sebagian dana itu di antaranya dialokasikan untuk pengumpulan informasi intelijen.

Meskipun ditahan di rumah sakit Veterans Memorial Medical Center sejak 2012 dan menderita penyakit tulang belakang, Arroyo tetap merupakan tokoh berpengaruh dalam politik dalam negeri Filipina. Dia terpilih kembali untuk kongres pada Mei lalu untuk ketiga kalinya, meskipun tidak menghadiri setiap sesi kongres.

Keputusan pengadilan ini hampir pasti akan disambut oleh Presiden Rodrigo Duterte, yang sudah berjanji akan berupaya membebaskannya.

Arroyo masih harus menjalani penyelidikan atas sejumlah dugaan suap soal kesepakatan internet dengan perusahaan China, ZTE Corp pada 2007 sebesar US$329 juta, atau setara Rp4,3 triliun. Ia menampik semua tuduhan dan mengajukan jaminan.


Credit  CNN Indonesia