Jumat, 22 Juli 2016

Mengapa TNI perlu dimasukkan dalam revisi UU Terorisme?



 
Image copyright BBC Indonesia
 
Di tengah keberhasilan aparat TNI-polisi menembak mati buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme.
Panitia khusus atau Pansus DPR revisi Undang-Undang Antiterorisme di DPR saat ini meminta masukan dari berbagai pihak, mulai pimpinan TNI hingga masyarakat di daerah.
Di sinilah, menurut anggota pansus, kemudian muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memerangi terorisme agar diatur dalam undang-undang tersebut.
Anggota Pansus dan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengatakan, dalam skala tertentu kehadiran TNI memang dibutuhkan dalam menindak aksi terorisme, namun pansus belum menyepakati seperti apa wewenangnya.
 Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


  
 Image copyright BBC Indonesia
Menkopolhukam Luhut Panjaitan mengatakan, selama ini aparat kepolisian sering menjadi sasaran "hujatan" dari masyarakat terkait aksi memerangi terorisme. 
 
Tetapi, menurut Nasir Djamil, ada usulan agar peran itu dibahas pula dalam revisi UU Terorisme untuk memilah batasan peran polisi dan TNI dalam memerangi terorisme.
"Nah, sekarang kita melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan menyeleraskan dari berbagai UU itu agar tidak ada yang merasa ditinggalkan dan ada yang merasa di depan dalam memerangi terorisme," kata Nasir Djamil, Kamis (21/07) malam.
Nasir menambahkan, batasan peran TNI dan polisi dalam memerangi terorisme harus dijelaskan karena kedua institusi itu dibutuhkan ketika menghadapi masalah ancaman terorisme.

Menkopolhukam: Pembagian peran TNI dan polisi

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan, selama ini aparat kepolisian sering menjadi sasaran "hujatan" dari masyarakat terkait aksi memerangi terorisme.
"Sekarang kasihan teman-teman kepolisian yang dihujat (oleh masyarakat terkait tindakan terhadap terorisme), padahal mereka yang langsung berhubungan dengan masyarakat," kata Luhut kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/07) siang.


Image copyright Reuters  "Dipilah-pilah target itu, sehingga jangan teman-teman polisi saja yang menghadapi terorisme," tegas Luhut. 
 
Jadi, menurut Luhut, perlu dibagi peran polisi dan TNI terkait target dalam memerangi aksi terorisme.
"Dipilah-pilah target itu, sehingga jangan teman-teman polisi saja yang menghadapi terorisme," tegas Luhut.


 Image copyright BBC Indonesia 
Menurut Luhut Panjaitan, perlu dibagi peran polisi dan TNI terkait target dalam memerangi aksi terorisme. 

 
Menurutnya, dalam beberapa kasus terorisme, lebih cocok ditangani oleh TNI.
"Kalau misalnya ada beberapa target, multiple target, 'kan bisa TNI dilibatkan di situ. TNI 'kan punya kemampuan sangat lebih di situ," kata Luhut.
Medan yang sulit seperti pegunungan atau hutan, menurutnya, juga dapat melibatkan TNI. "Kalau seperti di gunung, di hutan ya kasih TNI itu. Karena kerjaan dia begitu 'kan, jadi sesuai nature-nya," jelasnya.

Pegiat HAM menolak

Direktur program lembaga Imparsial, Al Araf, menganggap kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU terorisme.
"Itu akan menarik militer ke dalam penegakan hukum penanganan terorisme, dan itu sesuatu yang akan merusak mekanisme penegakan hukum," kata Al Araf kepada BBC Indonesia, Kamis (21/07) malam.


 Image copyright AFP  
 Menurut Imparsial, pelibatan militer dalam memerangi terorisme, lebih baik diletakkan dalam koridor 'rezim hukum pertahanan'. "Yaitu diatur dalam UU TNI," tegas pegiat Imparsial, Al Araf. 

 
Menurutnya, akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan merupakan sesuatu yang sistem penegakan hukum.
 "Karena militer itu aktor yang berbeda, dan bukan bagian aparat penegak hukum, dan itu akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum, dan berpotensi pelanggaran HAM," paparnya.
Dia menambahkan, pelibatan militer dalam memerangi terorisme, lebih baik diletakkan dalam koridor 'rezim hukum pertahanan'. "Yaitu diatur dalam UU TNI," tegasnya.

'Biar diatur dalam UU TNI'

"Itu artinya pelibatan militer dalam penanganan terorisme hanya untuk penanganan operasi militer selain perang, dan merupakan pilihan terakhir, dilakukan jika ada permintaan dari institusi kepolisian dan kalau ada keputusan politik presiden," jelas Al Araf.
Sejak awal ada usulan agar peran aparat keamanan diberi wewenang lebih agar ampuh untuk mencegah tindakan terorisme.

 Image copyright BBC Indonesia 
Tuntutan percepatan pembahasannya pernah disuarakan setelah serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta. 
 
Seorang mantan pejabat badan anti teror nasional pernah mengatakan UU anti teror yang ada lebih bersifat reaktif atau hanya diberlakukan setelah kejadian teror.
Pembahasan revisi UU terorisme telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tetapi tidak tuntas juga, walaupun beberapa kali ada tuntutan dipercepat.
Tuntutan percepatan pembahasannya pernah disuarakan setelah serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, dan diulangi lagi ketika aparat TNI dan polisi berhasil menembak mati buronan teroris Santoso di Poso, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.



Credit  BBC