Kamis, 28 Juli 2016

PBB Desak Indonesia Setop Eksekusi Mati Gembong Narkoba

 
PBB Desak Indonesia Setop Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Ilustrasi. | (KORAN SINDO)

JAKARTA - PBB mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap 14 gembong narkoba yang rencananya dilakukan minggu ini. Menurut PBB, eksekusi mati bukan cara efektif untuk melindungi orang-orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan Agung Indonesia sudah memutuskan ada sekitar 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe yang akan dieksekusi beberapa hari lagi. Jika eksekusi ini terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati gelombang ketiga di era Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Desakan dari PBB itu disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad Al Hussein, pada hari Rabu.

“Meningkatnya penggunaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dan saya mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri praktik yang tidak adil ini dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” katanya dalam sebuah pernyataan.

“Hukuman mati bukanlah pencegah yang efektif dibandingkan dengan bentuk-bentuk hukuman (lain),  juga tidak melindungi orang dari penyalahgunaan narkoba,” lanjut dia, seperti dikutip AFP, Kamis (28/7/2016).

Dia mengatakan bahwa di bawah hukum internasional, di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hanya dapat menggunakan praktik itu untuk kejahatan yang paling serius. Kejahatan yang dimaksud itu yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.

Sebelum desakan dari PBB, sejumlah negara dan kelompok HAM juga telah menyerukan Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba.

Australia telah menentang rencana Indonesia untuk melakukan eksekusi mati jilid III. Amnesty International juga bersikap serupa. Sedangkan negara-negara asal terpidana mati telah menyuarakan keprihatinannya pada kebijakan Pemerintah Indonesia ini.




Credit  Sindonews



UE Serukan Pemerintah Indonesia Tidak Teruskan Rencana Eksekusi

 
UE Serukan Pemerintah Indonesia Tidak Teruskan Rencana Eksekusi
(Istimewa)

JAKARTA - Rencana eksekusi hukuman mati terhadap 14 narapidan di Indonesi terus menjadi sorotan dunia internasional. Setelah sebelumnya PBB, Australia dan Pakistan menentang rencana tersebut, kali ini suara yang sama juga dilontarkan Uni Eropa (UE).

Dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (28/7/2016), juru bicara UE menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Indonesia juga diminta agar mempertimbangkan bergabung dengan komunitas luas yang terdiri lebih dari 140 negara yang telah menghapus praktek hukuman mati secara menyeluruh atau menerapkan moratorium hukuman mati.

"UN menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal," begitu bunyi rilis juru bicara UE.

Hukuman mati, menurut juru bicara UE, merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung Indonesia akan melakukan hukuman mati jilid III terhadap terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati jilid III pada terpidana narkoba tidak akan lama lagi. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini hanya tinggal menunggu persiapan akhir.









Credit  Sindonews