VIENTIANE
- Pemerintah Australia menentang ekskusi mati jilid III terhadap
gembong narkoba oleh otoritas Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri
telah menyampaikan pemberitahuan 72 jam sebelum eksekusi dijalankan oleh
regu tembak.
Menurut informasi awal, ada 14 terpidana mati
kasus narkoba, termasuk warga Pakistan dan Nigeria yang masuk daftar
narapidana yang akan dieksekusi.
Jika rencana eksekusi ini
terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati jilid III di era
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eksekusi mati dua tahap
terhadap narapidana kasus narkoba sudah dijalankan sebelumnya, meski
menuai protes dari sejumlah negara asal terpidana mati.
Sikap
Australia menentang Indonesia untuk menjalankan eksekusi mati kali ini
disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam forum pertemuan
para Menteri Luar Negeri ASEAN dan negara-negara lain di Laos. Sikap
serupa juga disurakan para diplomat asing dan kelompok-kelompok HAM.
Australia pernah terlibat ketegangan dengan Indonesia, ketika dua
warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati oleh regu
tembak Indonesia pada bulan April tahun lalu.
Sikap Bishop
disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Lestari Priansari
Marsudi. Bishop mengatakan, posisi Australia tidak mengejutkan
Indonesia, mengingat komentar yang kuat dari Pemerintah Australia
sebelum eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran.
Wakil Duta Besar
Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Raza, mengatakan narapidana yang masuk
daftar eksekusi termasuk warga Pakistan, Zulfiqar Ali, 52. Menurutnya,
Pakistan menyuarakan keprihatinan tentang eksekusi yang akan dijalankan
oleh aparat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Pakistan bahkan
memanggil Duta Besar Indonesia untuk Islamabad guna menyampaikan
keprihatinan mereka. Warga Pakistan itu hukuman mati pada tahun 2005
karena memiliki heroin.
Kelompok-kelompok HAM, termasuk
Amnesty International telah meminta Indonesia untuk menghentikan
eksekusi mati yang sudah direncanakan.
“Dan mengambil langkah-langkah yang segera untuk memastikan bahwa kasus semua orang yang terancam hukuman mati di-review oleh sebuah badan independen dan yang tidak memihak,” bunyi pernyataan Amnesty, yang dikutip dari ABC, Rabu (27/7/2016).
Credit Sindonews