Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat akan merampungkan pembahasan keputusan tersebut pada rapat koordinasi, Jumat (19/2/2016) mendatang. Pemerintah juga akan membentuk Dewan KEK dengan mengundang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta pimpinan DPRD setempat.
"Nanti Jumat jam 9 pagi di kantor Kemenko Bidang Perekonomian kita undang Gubernur Kepri dan Ketua DPRD untuk finalisasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) soal KEK dan membentuk dewan kawasan," jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih jauh kata Tjahjo, keputusan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Batam sebagai KEK adalah membubarkan otorita atau BP Batam. Lanjutnya, digantikan sementara waktu oleh Dewan KEK di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sampai Pemerintah Kota (Pemko) Batam diisi seorang Walikota baru.
"Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu," terangnya.
Dengan bubarnya BP Batam dan Pemkot mengambilalih kewenangan pelayanan investasi, dijelaskan Tjahjo, akan memberikan kepastian hukum dan jaminan pengembangan bisnis maupun investasi baru di Kota Batam.
"Tujuannya untuk memudahkan agar jangan ada dualisme lagi. Buat pengusaha ada kepastian hukum, jaminan pengembangan bisnis mereka di Batam, ya satu komando. Misalnya saja di Borobudur, dipegang 4 lembaga, Batam 2 lembaga, belum lagi Gubernur terlibat, ya tidak akan jalan. Makanya mau kita sederhanakan," tegasnya.
Perihal pelayanan BP Batam yang dinilai investor lebih profesional ketimbang Pemko, Tjahjo menangkisnya. Ia memastikan, investor akan lebih bergairah menanamkan modalnya di Batam apabila dualisme ini dihilangkan.
"Ya tidak lah, apapun negaranya pasti harus satu aturan. Masa satu negara menciptakan dualisme. Pengusaha kan maunya satu, kalau ada pungutan juga satu. Intinya itu saja," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Manager of Admin dan General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, pengelola kawasan industri Batamindo, Tjaw Hioeng membenarkan masih adanya dualisme kewenangan perizinan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Pemerintah pusat, lanjut dia, memberikan wewenang BP Batam dalam hal perizinan pusat. Sementara Pemkot Batam berwenang mengeluarkan izin daerah meskipun proses perizinan ada di bawah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kewenangan BP Batam seperti menerbitkan izin prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), angka pengenal impor dari Kementerian Perdagangan dan izin dari Kementerian lain. Sedangkan Pemkot Batam menangani izin daerah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), domisili, tanda daftar perusahaan dan izin-izin lingkungan," ujar Tjaw.
Tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang diberikan kepada BP Batam dan Pemko Batam, diakuinya sangat membingungkan investor. Sehingga Tjaw mengindikasikan banyaknya kepentingan politik dalam kasus ini.
"Pengurusan izin Penanaman Modal Asing (PMA) melalui BP Batam dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) via Pemkot Batam. Agak sedikit membingungkan sih, kelihatannya penuh dengan kepentingan politik di mana pemerintah propinsi mau berkuasa," kata Tjaw.
Dia yang sehari-hari berurusan dengan investor menilai bahwa penanganan dan pelayanan BP Batam kepada penanam modal lebih profesional daripada Pemkot Batam.
Beberapa contoh kasus menunjukan buruknya pelayanan Pemkot Batam dalam menjalankan wewenangnya.
"Terus terang BP Batam lebih profesional ketimbang Pemkot Batam dari segi layanan. Contohnya, ketemu pejabat Pemkot tidak mudah, walaupun sudah janjian bisa dibatalkan," tegas Tjaw.
Parahnya lagi, mengurus perizinan lingkungan, seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) memakan waktu tiga hari lamanya. "Mana tahan investor seperti itu. Dan itu wewenangnya Pemkot Batam," tegasnya.
Sedangkan Tjaw berpendapat, pelayanan BP Batam lebih baik dibanding Pemkot Batam, di mana BP Batam mampu menerbitkan izin secara cepat, misalnya izin prinsip pendirian perusahaan PMA hanya dibutuhkan kurang dari tiga hari saja.
"Mereka (BP Batam) juga sering bawa prospek investor berbagai negara ke kita (pengelola kawasan industri)," ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat mencari jalan keluar terbaik atas tumpang tindih kewenangan ini. Harapannya dengan memberikan wewenang khusus urusan investasi kepada satu instansi saja. Pasalnya kepastian hukum dalam berinvestasi sangat dibutuhkan investor.
"Apakah mau BP Batam, Pemko Batam atau Badan Pengelolaan lainnya. Yang penting ada kepastian hukum dalam berinvestasi. Itu yang diharapkan investor," ujar dia.
Credit Liputan6.com