OKI mendesak Myanmar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan.
CB.CO.ID,
MESIR -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengadopsi resolusi
untuk membawa kasus kekerasan Rohingya ke Pengadilan Internasional atau
International Court of Justice (ICJ). Hal itu diumumkan Kementerian Luar
Negeri Bangladesh, Senin (4/3).
"Resolusi untuk mengejar bantuan hukum melalui ICJ datang setelah
serangkaian negosiasi panjang untuk mencari pertanggungjawaban atas
kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia
(HAM) dalam kasus Rohingya di Myanmar," kata Kementerian Luar Negeri
Bangladesh dalam sebuah pernyataan, dikutip laman
Daily Star.
Menurut
Bangladesh, keputusan mengadopsi resolusi itu dilakukan setelah Gambia
memimpin pertemuan dengan 10 anggota komite tingkat tinggi OKI.
Pertemuan perdana dilaksanakan di Ibu Kota Gambia Banjul pada 10
Februari lalu.
Komite itu merekomendasikan untuk mengambil
langkah-langkah sesuai dengan prinsip hukum internasional, terutama
Konvensi Genosida serta prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter lainnya.
Tindakan bulat tersebut menjadi preseden bagi OKI untuk
menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan dalam menangani kejahatan
kemanusiaan terhadap Rohingya. Termasuk menetapkan hak-hak merka untuk
mendapatkan kewarganegaraan yang sah di tanah asalnya, yakni Negara
Bagian Rakhine, Myanmar.
Kekerasan terhadap etnis Rohingya
terjadi pada Agustus 2017, tepatnya ketika militer Myanmar memburu
anggota Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA). Warga sipil Rohingya
turut menjadi sasaran tindakan brutal dan represif pasukan Myanmar.
Kejadian
itu segera memicu gelombang pengungsi ke Bangladesh. Saat ini terdapat
lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya yang hidup di kamp-kamp di zona
perbatasan Bangladesh-Myanmar, yakni Cox's Bazar.