Kairo, Mesir (ANTARA) -
Ketua Parlemen Arab Dr. Mishal bin Fahm As-Salami, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (25/3), dengan tegas menolak keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui kedaulatan penguasa pendudukan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Ia menyatakan keputusan Trump tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap resolusi Sidang Majelis Umum PBB dan Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB mengenai penarikan Israel dari wilayah yang didudukinya pada 1967, termasuk Dataran Tinggi Golan.Credit antaranews.com