New York (CB) - Biro Koordinasi Gerakan Non-Blok (NAM) di New
York dengan keras mengutuk pengumuman Presiden AS Donald Trump mengenai
Dataran Tinggi Golan, wilayah Suriah yang diduduki Israel, dan
menegaskan tindakan itu sewenang-wenang dan tidak sah.
Biro Koordinasi tersebut, di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (26/3) di New York, menyeru Dewan Keamanan agar memikul tanggung-jawabnya dan mengutuk provokasi AS dengan jelas, kata Kantor Berita Suriah, SANA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.
Sebabnya ialah tindakan itu merupakan peningkatan berbahaya dan pelanggaran terhadap hukum internasional serta sasaran dan prinsip PBB dan resolusi terkaitnya, terutama Resolusi No, 497 Dewan Keamanan pada tahun 1981.
Biro tersebut merujuk kepada Dokumen Akhir Pertemuan Puncak Ke-17 Kepala Negara dan Pemerintah Gerakan Non-Blok, yang diselenggarakan di Venezuela pada 2016.
Biro itu menyatakan dokumen akhir tersebut menegaskan bahwa semua tindakan yang telah dilakukan atau akan dilakukan oleh Israel sebagai penguasa pendudukan dengan tujuan mengubah status demografis dan hukum Dataran Tinggi Golan dan status kelembagaannya serta tindakan yang dilakukan oleh penguasa pendudukan Israel untuk menerapkan kekuasaannya dan administrasinya adalah tidak dan batal demi hukum dan tidak memiliki dampak hukum.
Pernyataan itu mengatakan para kepala negara dan pemerintah NAM menuntut penguasa pendudukan Israel mesti mematuhi Resolusi No.497 Dewan Keamanan melalui penarikan penuh dari Dataran Tinggi Golan ke garis 4 Juni 1967, dalam pelaksanaan Resolusi No. 242 dan 338 Dewan Keamanan.
Biro Koordinasi tersebut, di dalam satu pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (26/3) di New York, menyeru Dewan Keamanan agar memikul tanggung-jawabnya dan mengutuk provokasi AS dengan jelas, kata Kantor Berita Suriah, SANA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam.
Sebabnya ialah tindakan itu merupakan peningkatan berbahaya dan pelanggaran terhadap hukum internasional serta sasaran dan prinsip PBB dan resolusi terkaitnya, terutama Resolusi No, 497 Dewan Keamanan pada tahun 1981.
Biro tersebut merujuk kepada Dokumen Akhir Pertemuan Puncak Ke-17 Kepala Negara dan Pemerintah Gerakan Non-Blok, yang diselenggarakan di Venezuela pada 2016.
Biro itu menyatakan dokumen akhir tersebut menegaskan bahwa semua tindakan yang telah dilakukan atau akan dilakukan oleh Israel sebagai penguasa pendudukan dengan tujuan mengubah status demografis dan hukum Dataran Tinggi Golan dan status kelembagaannya serta tindakan yang dilakukan oleh penguasa pendudukan Israel untuk menerapkan kekuasaannya dan administrasinya adalah tidak dan batal demi hukum dan tidak memiliki dampak hukum.
Pernyataan itu mengatakan para kepala negara dan pemerintah NAM menuntut penguasa pendudukan Israel mesti mematuhi Resolusi No.497 Dewan Keamanan melalui penarikan penuh dari Dataran Tinggi Golan ke garis 4 Juni 1967, dalam pelaksanaan Resolusi No. 242 dan 338 Dewan Keamanan.
Credit antaranews.com