Malaysia tidak bisa menerima Trump mengakui pendudukan paksa di wilayah berdaulat.
CB,
KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengutuk keputusan Presiden Amerika
Serikat Donald Trump yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran
Tinggi Golan. "Dataran Tinggi Golan adalah bagian tak terpisahkan dari
Suriah dan akan selalu demikian," demikian pernyataan Kemenlu Malaysia.
Malaysia merasa tidak dapat menerima bahwa Amerika Serikat akan
mengakui pendudukan paksa dan ilegal atas tanah milik negara berdaulat.
"Tindakan ceroboh dan provokatif semacam itu tidak lain adalah
kemunafikan yang paling buruk. Itu sepenuhnya membatalkan argumen AS
sendiri tentang Krimea," katanya.
Mengutip Deklarasi
Krimea, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan bahwa tidak ada
negara yang dapat mengubah perbatasan negara lain dengan paksa. Krimea
adalah wilayah sengketa yang melibatkan Rusia dan Ukraina.
"Ini
membuktikan bahwa AS telah bertindak dengan cara yang tidak layak bagi
negara besar dan telah memilih untuk mengisolasi diri dari komunitas
internasional," katanya.
Dia mengatakan keputusan itu tidak
menunjukkan minat dalam menemukan solusi abadi untuk konflik Timur
Tengah. "Ini menunjukkan pengabaian total AS terhadap hukum
internasional. Ini mengabaikan kenyataan di lapangan dan memicu
ketegangan di wilayah tersebut," katanya.
Pemerintah
Indonesia juga menolak secara tegas adanya pengakuan atas Dataran Tinggi
Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini dianggap tidak kondusif
bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.
Melalui
keterangan tertulis yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar
Negeri RI, Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik
Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
Posisi
Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai
penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara,
serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan
Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan.
Indonesia mendesak
masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan
piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam
mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.