Jumat, 29 Maret 2019

Kabar Hoaks Picu Aksi Kekerasan di Perancis


Kabar Hoaks Picu Aksi Kekerasan di Perancis
Ilustrasi kekerasan. (Istockphoto/funky-data)




Jakarta, CB -- Hoaks yang berkembang di sosial media bahwa kelompok etnis minoritas Romani melakukan penculikan anak memantik gelombang aksi kekerasan di Perancis, meski polisi telah menyebut gosip tersebut tak benar.

Polisi Perancis juga mengatakan bahwa sekelompok orang telah menyerang pihak yang diyakini menyebarkan gosip penculikan tersebut.

Lewat cuitan, polisi mengatakan bahwa kabar soal mobil van putih yang mengelilingi area pinggiran kota Paris di Nanterre dan Colombes untuk menculik perempuan-perempuan muda telah memantik tuduhan palsu pada dua orang. Kedua orang itu pada 16 Maret lalu juga diserang sekelompok massa sehingga mengalami cedera ringan. 

"Jangan bagikan informasi palsu ini," ujar cuitan polisi tersebut. 

Polisi mengatakan bahwa isu penculikan itu benar-benar tidak berdasar dan "tidak ada kasus penculikan yang telah terkonfirmasi". Kini polisi juga telah mengamankan 20 orang setelah terjadi serangan pada komunitas etnis tersebut.

Lewat keterangan resmi, lembaga bantuan hukum La Voix des Rroms mengatakan streotipe rasialis yang menyatakan kelompok etnis Romani sebagai penculik anak sudah beredar sejak era pertengahan (5-15 SM).

La Voix des Rroms juga menyamakan serangan anti-Romani itu dengan pembantaian Rohingya di Myanmar, serta meminta masyarakat Perancis untuk menjaga mereka-mereka yang nyawanya terancam.

Pada Senin lalu, aksi kekerasan terjadi di Bobigny di Clichy-sous-Bois, area pinggiran kota Paris, demikian menurut laporan AFP. Isu penculikan itu disebutkan berawal dari Facebook dan Snapchat.

Juru bicara pemerintah Perancis, Benjamin Griveaux, mengatakan bahwa insiden tersebut tidak bisa ditoleransi dan menjadi tanda bagi pemerintah untuk memerangi berita palsu.

"Menyebarkan isu seperti itu secara terorganisir dan viral di sosial media menyebabkan kekerasan dan juga stigma pada suatu komunitas," kata Griveaux.

Pada Desember, polisi kota Paris mencuitkan hukuman bagi penyebar kabar palsu.

Hukum Perancis menyatakan bahwa para penyebar kabar palsu di internet bisa didenda sekitar US$51 ribu hingga US$153 ribuu.

Penyebaran berita palsu di sosial media menjadi masalah di berbagai negara di seluruh dunia. Pada Juli 2018, terjadi serangkaian aksi kekerasan akibat kabar palsu yang menyebar di WhatsApp, menyebabkan belasan tewas. 





Credit  cnnindonesia.com