Tampilkan postingan dengan label WTO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WTO. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Agustus 2018

Indonesia Sampaikan Revisi Aturan Importasi ke WTO


WTO
WTO
Foto: flickr
AS menggugat Indonesia ke WTO terkait kerugian perdagangan



CB, JAKARTA -- Indonesia akan menegaskan dan menjelaskan kembali revisi beberapa aturan importasi dalam perundingan panel Badan Penyelesaian Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, Rabu (15/8). Revisi aturan importasi ini terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS).

"Kami juga tentu akan menyampaikan keberatan atas permintaan otorisasi AS di BPS WTO. Revisi yang akan kami paparkan termasuk revisi sejumlah peraturan menteri," kata Duta Besar RI untuk Swiss Hasan Kleib kepada Antara di Jakarta, Rabu (15/8).

Ia menuturkan sengketa dagang Indonesia dengan AS muncul ketika sejumlah peraturan di tingkat menteri yang dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri dinilai menghambat atau menutup impor dari dua negara tersebut.



Dalam sengketa dagang itu, AS menilai Indonesia belum sepenuhnya mematuhi putusan PPS pada 22 November 2017 yang meminta Indonesia mengubah sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk hewan. Padahal Indonesia sudah melakukan berbagai revisi peraturan terkait kebijakan impor.
Hasan mengatakan permintaan otorisasi AS tentunya harus disepakati terlebih dulu oleh Sidang BPS, dan RI bisa menjelaskan kembali berbagai perubahan atau revisi peraturan terkait, yang telah dilaksanakan sesuai keputusan BPS.

Sebelumnya pada 2 Agustus 2018, AS melayangkan surat kepada WTO agar diadakan pertemuan BPS untuk membahas permintaan AS untuk dapat menangguhkan pemberian konsesi tarif dan kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh dunia usaha AS.

AS sebelumnya mengklaim akibat larangan impor Indonesia, sektor bisnis Negara Paman Sam itu telah merugikan hingga 350 juta dolar AS atau setara Rp 5 triliun. "Sebenarnya, Indonesia telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO. Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum sesuai," katanya.

Atas tuduhan AS itu, Indonesia bisa menjelaskan berbagai perubahan peraturan importasi sejak terbitnya putusan akhir panel dan Appellate Body di WTO.



Credit  republika.co.id







Rabu, 08 Agustus 2018

Indonesia Sudah Revisi Regulasi Sebelum AS Minta Sanksi WTO


Indonesia Sudah Revisi Regulasi Sebelum AS Minta Sanksi WTO
ilustrasi. (Foto: AFP PHOTO / FABRICE COFFRINI)



Jakarta, CB -- Indonesia akan kembali menjelaskan revisi berbagai peraturan importasi yang telah dilakukan sejak adanya keputusan akhir Panel dan Appellate Body World Trade Organization (WTO).

Dubes RI untuk PBB Jenewa dan WTO Hassan Kleib mengungkapkan sebenarnya sesuai dengan kesepakatan Reasonable Period of Time, Indonesia telah melakukan revisi.

"RI telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/8).



Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum sesuai dan meminta diadakan sidang Dispute Settlement Body (DSB) sesuai permintaan pada 2 Agustus 2018 lalu.



"Sebagaimana dimaklumi, sesuai dengan mandatnya DSB WTO menangani banyak sekali sengketa dagang antar negara anggota WTO dan prosesnya cukup panjang sekitar 4-5 tahun.
Setiap keputusan Panel mengikat dan meminta negara yang disengketakan (respondant) merubah kebijakannya sesuai yang dimintakan oleh pihak yang mengajukan sengketa (complainant)," jelas Hassan.

Hassan menjelaskan pada 2 Agustus 2018, delegasi Amerika Serikat untuk WTO mengirimkan surat ke Ketua DSB WTO. Dalam surat tersebut, mereka meminta diadakan pertemuan DSB guna membahas permintaan otorisasi bagi AS.

Permintaan otorisasi tersebut untuk dapat menangguhkan (suspend) pemberian konsesi tarif dan/atau kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugiaan yang dialami oleh dunia usaha AS.



Menurut hitungan awal AS, jumlah kerugiaan yang dialami dunia usaha AS pada 2017 sebagai dampak kebijakan importasi RI di bidang holticultura, hewan dan produk hewan adalah sebesar US$350 juta.

Dengan catatan kompesasi dengan penghentian konsesi bagi Indonesia dan bukan mengenakan denda.

Permintaan tersebut didasari oleh ada pendapatnya bahwa RI belum sepenuhnya mematuhi keputusan Panel DSB pada 22 November 2017 yang meminta RI merubah sejumlah kebijakan di bidang importasi horticultura, hewan, dan produk hewan.

Sengketa pertama kali dibahas dalam DSB melalui konsultasi RI dengan kedua negara tgl 8 Mei 2014, namun karena tidak menemui titik temu (kesepakatan) maka AS dan Selandia Baru meminta pembentukan Panel DSB.

Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.

Dalam dokumen yang dipublikasikan oleh WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut.




Credit  cnnindonesia.com




Selasa, 07 Agustus 2018

Amerika Serikat Minta Izin WTO Jatuhkan Sanksi ke Indonesia



Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images

CB, Jakarta - Amerika Serikat pada Senin, 6 Agustus 2018, meminta kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO agar mengizinkan negara itu menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Permintaan itu dikeluarkan Washington setelah Negara Abang Sam memenangkan sebuah sengketa dagang yang disebut Amerika Serikat telah merugikan sektor bisnisnya hingga US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun.
Dikutip dari Reuters pada Selasa, 7 Agustus 2018, Amerika Serikat dan Selandia Baru memenangkan putusan WTO pada 2017 untuk melawan aturan dari Indonesia yang melarang impor makanan, produk tanaman dan hewan, diantaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Atas putusan WTO itu, Indonesia mengajukan banding, tetapi kalah.

Ilustrasi supermaket jika produk import dihentikan. metro.co.uk

Dalam permintaanya kepada WTO, Amerika Serikat mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sebelumnya sehingga Washington mengupayakan sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan-kepentingan Amerika Serikat. "Berdasarkan analisa data sebelumnya terhadap produk-produk tertentu, pada level ini untuk sementara waktu kerugian diperkirakan US$ 350 juta. Amerika Serikat akan memperbaharui angka ini secara tahunan menyusul ekonomi Indonesia yang semakin meluas," demikian bunyi permintaan Amerika Serikat.
Upaya mencari kompensasi membutuhkan waktu bertahun-tahun dan Indonesia cenderung menentang segala klaim serta setiap potensi sanksi. Belum ada sinyalemen secara langsung kalau Selandia Baru akan mengajukan permintaan serupa ke WTO, dimana pada 2017 Indonesia telah menerbitkan larangan impor hingga merugikan sektor daging sapi Selandia Baru hingga NZ$ 1 miliar.




Credit  tempo.co




Selasa, 03 Juli 2018

Merasa Diperlakukan Buruk, Trump Ancam WTO


Merasa Diperlakukan Buruk, Trump Ancam WTO
Presiden AS Donald Trump. (REUTERS/Jonathan Ernst)


Jakarta, CB -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa "Kami akan melakukan sesuatu" jika AS tidak diperlakukan dengan baik, Selasa (3/7).

"WTO telah memperlakukan Amerika Serikat dengan sangat, sangat buruk dan saya berharap mereka mengubahnya," kata Trump kepada wartawan dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Belanda Mark Rutte di Gedung Putih, Washington DC, seperti dilansir kantor berita Reuters.

Situs berita Axios memberitakan bahwa pemerintah Amerika Serikat tengah merancang undang-undang yang memungkinkan Trump menaikkan tarif sesuai keinginan dan menegosiasikan tarif khusus dengan negara-negara tertentu. Kedua hal itu melanggar aturan dasar WTO.





Ancaman Trump dilontarkan beberapa jam setelah Uni Eropa menyatakan bahwa tarif otomotif AS akan merugikan industri mereka sendiri dan memicu pembalasan.

Menurut Trump, Amerika Serikat "rugi besar bersama WTO. Kami tidak merencanakan apapun sekarang, tapi jika mereka tidak memperlakukan kami dengan benar, kami akan melakukan sesuatu," ancam Trump tanpa merinci lebih lanjut.

Pekan lalu, sumber yang dekat dengan Trump menyatakan kepada Reuters bahwa Presiden AS itu secara pribadi berniat untuk keluar dari WTO. Namun, niat itu bukan proposal serius.



Pada Senin (2/7), juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders meluruskan anggapan itu dengan menyatakan Trump saat ini fokus untuk memperbaiki masalah dalam perdagangan global, bukan mneinggalkan organisasi perdagangan yang telah menjadi dasar dari sistem perdagangan global saat ini.

"Saat ini dia ingin melihat sistemnya diperbaiki, dan itulah yang sedang fokus dia lakukan," kata Sanders.

"Jelas dia khawatir, ada sejumlah aspek yang dia anggap tidak adil. China dan negara-negara lain telah menggunakan WTO untuk keuntungan mereka sendiri. Kami fokus untuk memperbaiki sistem," papar Sanders.





Credit  cnnindonesia.com






Selasa, 21 November 2017

Bea Masuk Biodiesel AS Selangit, Indonesia Berniat Lapor WTO


Bea Masuk Biodiesel AS Selangit, Indonesia Berniat Lapor WTO
Pemerintah Tak Segan Ajukan Gugatan ke WTO Demi Perjuangkan Pembebasan Bea Masuk Imbalan Biodiesel. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).


Jakarta, CB -- Kementerian Perdagangan meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Tanah Air yang masuk ke Negeri Paman Sam.

Bahkan, Indonesia tak segan melemparkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) bila pemerintah AS mengabaikan permintaan tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai putusan final itu tidak adil dan tak sesuai dengan semangat perdagangan internasional.


"Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui Mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO," ujar Enggar dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11).




Berdasarkan keputusan terbaru Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC), bea masuk imbalan biodiesel bagi Indonesia tercatat sebesar 34,45 persen sampai 64,73 persen.

Angka ini memang lebih rendah dari putusan sementara USDOC pada Agustus lalu, sebesar 41,06 persen sampai 68,28 persen. Namun, menurut Enggar, keputusan ini tetap sewenang-wenang dan menunjukkan tindakan overprotektif.

Bersamaan dengan keputusan terhadap Indonesia, USDOC juga memberlakukan keputusan final bea masuk imbalan biodiesel dari Argentina sebesar 71,45 persen sampai 72,28 persen.

Saat ini, Enggar bilang, pemerintah tengah menunggu penyelidikan Komisi Perdagangan Internasional AS (United States International Trade Commission/USITC).

Penyelidikan itu dilakukan untuk membuktikan bahwa biodiesel Indonesia memberikan kerugian pada industri dalam negeri AS atau tidak. Jika USITC memutuskan ada kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan AS (US Customs and Border Protection) untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.



Sebaliknya, bila tidak ada kerugian, maka investigasi harus dihentikan. Hanya saja, hasil penyelidikan USITC kemungkinan baru bisa dipaparkan ke publik pada 21 Desember 2017 mendatang.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia kemungkinan akan mengevaluasi seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” tegas Enggar.

Berdasarkan data ekspor biodiesel Indonesia ke AS, nilainya mencapai US$255,56 juta sepanjang 2016 lalu. Angka ini sekitar 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia.

Sedangkan sepanjang tahun ini, nilai ekspor biodiesel dari Indonesia ke AS tak ada sepeser pun karena adanya permasalahan ini.


Credit  cnnindonesia.com/


AS Bakal Beri Bea Antidumping Biodiesel dari Indonesia


AS Bakal Beri Bea Antidumping Biodiesel dari Indonesia
Departemen Perdagangan AS menyatakan terdapat temuan produk biodiesel dari Indonesia dijual dengan harga di bawah nilai pasar di Negeri Paman Sam. (Reuters/Beawiharta)



Jakarta, CB -- Departemen Perdagangan AS menetapkan bea masuk antidumping sementara untuk biodiesel dari Argentina dan Indonesia. Pasalnya, terdapat temuan bahwa produk yang digunakan untuk bahan bakar motor itu dijual dengan harga di bawah nilai pasar di Negeri Paman Sam.

Dilansir dari Reuters, besaran bea masuk antidumping itu berkisar antara 54,36 persen sampai 70,05 persen untuk biodiesel berbasis kedelai dari Argentina. Kemudian sebesar 50,71 persen pada biodiesel kelapa sawit dari Indonesia.

Sekretaris Departemen Perdagangan AS, Wilbur Ross mengatakan bahwa pemerintah Argentina telah meminta perundingan dan bahwa departemen tersebut sedang mengerjakan kesepakatan penangguhan yang dimungkinkan.


Kementerian Luar Negeri Argentina mengatakan bahwa bea masuk baru tersebut akan berdampak kecil karena penghitungan bea awal sebesar 64,17 persen yang telah diterapkan pada bulan Agustus telah membuat "akses ke pasar AS tidak mungkin".

"Kemungkinan penerapan bea tambahan tidak memiliki efek praktis dalam hal akses pasar nyata," kata Kementerian Luar Negeri Argentina dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Argentina sedang bekerja untuk sebuah kesepakatan untuk menangguhkan investigasi antidumping dan subsidi.

Pemerintahan Donald Trump telah membuat penegakan hukum perdagangan menjadi prioritas utama. Sejak 20 Januari, hari dimana Trump mulai menjabat, sampai 23 Oktober, Departemen Perdagangan memulai 73 penyelidikan antidumping dan countervailing, meningkat 52 persen dari tahun sebelumnya.

Produsen biodiesel AS mengajukan petisi kepada pemerintah pada awal tahun ini, dengan mengatakan impor luar negeri masuk ke Negeri Paman Sam di bawah nilai pasar, merugikan produsen domestik.


AS Bakal Antidumping Biodiesel dari Indonesia
Ilustrasi bahan bakar biodiesel. (Reuters/Mike Blake)
Dewan Biodiesel Nasional AS, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili produsen seperti Archer Daniels Midland Co, memuji tindakan pemerintah tersebut.

Dewan itu menyatakan pihaknya telah mengikuti petisi tersebut untuk mengatasi banjir impor dari Argentina dan Indonesia yang telah menghasilkan pelemahan pangsa pasar dan depresi harga bagi produsen dalam negeri.

"Ini meyakinkan dengan setiap keputusan bahwa Departemen Perdagangan sedang meninjau data dan fakta dengan nilai nominal yang ada," kata Doug Whitehead, Chief Operating Officer Dewan Biodiesel Nasional.

Menurut data Departemen Perdagangan, pada tahun 2016, nilai impor biodiesel dari Argentina dan Indonesia masing-masing diperkirakan mencapai US$1,2 miliar dan US$268 juta.

Pemerintah AS mencatat, Argentina pada tahun 2016 menyumbang dua pertiga impor biodiesel AS, dengan total 916 juta galon (3,5 miliar liter).



"Kami berterima kasih kepada pemerintah Argentina atas pendekatan proaktif mereka untuk memecahkan masalah ini, dan tetap optimistis bahwa solusi yang dapat dinegosiasikan dapat dicapai baik dengan Argentina maupun Indonesia," kata Ross dalam pernyataannya.

Departemen Perdagangan AS dijadwalkan membuat keputusan final bea antidumping sekitar 3 Januari 2018.

Penetapan bea tersebut perlu ditegaskan dengan sebuah temuan Komisi Perdagangan Luar Negeri AS bahwa impor merugikan produsen domestik. Temuan semacam itu akan mengunci penetapan bea antidumping selama lima tahun.                





Credit  cnnindonesia.com











Selasa, 05 September 2017

Putusan WTO Soal Boeing 777X Beratkan Uni Eropa


Boeing 777
Boeing 777

CB, JENEWA – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menolak putusan mengenai Boeing (BA.N) selama ini menerima subsidi ilegal untuk pesawat terbarunya dari Amerika Serikat (AS). Hal itu tentunya memberatkan Uni Eropa (UE) yang selama ini bersaing dengan AS. 

Reuters pada Selasa (5/9) mengabarkan hakim banding WTO membatalkan sebuah putusan yang melarang beberapa dukungan negara bagian Washington untuk Boeing. Termasuk pabrik senilai satu miliar dolah AS yang dirancang membangun sayap komposit karbon terbesar di dunia untuk pesawat Boeing 777X.
Padahal, tahun lalu panel WTO sudah mengeluarkan putusan bahwa bantuan besa-besaran AS ke Boeing 777X menjadi pelanggaran terhadap peraturan perdagangan internasional. Sebab AS berencana memberikan pengurangan pajak bagi Boeing hingga 2040.

Hanya saja saat ini, hakim banding WTO mendapati bahwa potongan pajak tersebut tidak secara eksplisit menargetkan arus perdagangan. Bahkan dinilai tidak sampai menghapusnya dari kategori paling berat daftar larangan impor yang dikenal sebagai subsidi ilegal.

Keputusan tersebut tentunya berpengaruh terhadap UE yang selama ini sejak 2014 berusaha menyingkirkan perselisihan perdagangan terbesar di dunia. Subsidi ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk bantuan yang diterima oleh 164 anggota WTO yang sangat distortif dan dilarang jika terbukti.

Meskipun begitu, UE masih dapat menggunakan bukti dari kasus tersebut untuk mencoba memperluas klaim sebelumnya terhadap pemberian subsidi ilegal. Di sisi lain, bisa dilihat walaupun langkah awal UE gagal, perang 13 tahun antara Washington dan Brussels akan terus berlanjut.
“Keputusan hari ini akan memperkuat kasus dalam jangka panjang dan memungkinkan kita untuk memperluas tuntutan kepatuhan kita,” kata juru bicara Airbus Maggie Bergsma.

Sementara Boeing saat ini menganggap keputusan WTO saat ini sebagai kemenangan untuknya. Perwakilan pejabat perdagangan AS Robert Lighthizer mengatakan UE saat ini telah kehilangan sebagian besar klaimnya dan tidak dapat membenarkan subsidi ilegal mereka sendiri dengan menyembunyikan klaim tanpa dasar terhadap AS. 




Credit  REPUBLIKA.CO.ID