Kamis, 04 April 2019

Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Diadili


Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Diadili
Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)



Jakarta, CB -- Mantan pemimpin Malaysia Najib Razak  diadili pada Rabu (3/4) atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar. Skandal ini berkontribusi pada kejatuhan koalisi kekuasaan terlama pada tahun lalu.

Pria berusia 65 tahun ini akan menjalani pengadilan pertama atas dugaan keterlibatannya dalam dana korupsi lembaga investasi 1MDB (Malaysia Development Berhad) yang didirikan untuk mengembangkan ekonomi negara Asia Tenggara.

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan kroni-kroninya didakwa mengambil miliaran dolar dari dana tersebut dan melakukan pencucian uang. Mereka dituduh memakai uang tersebut untuk membeli real estate kelas atas hingga karya seni dari seluruh dunia.


Mengutip AFP, persidangan hari Rabu ini akan dimulai pukul 14.00 waktu setempat. Dia akan menghadapi tujuh tuduhan korupsi, pencucian uang 42 juta ringgit dari SRC International. 

Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil yang dikorupsi dari 1MDB. Ratusan juta dolar juga diyakini berakhir di akun rekening tabungan Najib.

Namun dia membantah tuduhan tersebut.

Awalnya Najib akan diadili pada Februari lalu, namun pengajuan banding oleh tim pembelanya membuat kasusnya ditunda sampai hakim memutuskan sidang harus dilanjutkan. 

Media lokal melaporkan bahwa mantan Perdana Menteri tersebut menawar pengadilan sampai Senin mendatang, namun permohonannya ditolak.

Cynthia Gabriel, kepala kelompok nirlaba Center to Combat Corruption and Cronyism mengatakan kepada AFP bahwa Malaysia sudah menunggu terlalu lama untuk memulai persidangan Najib Razak.

"Berbagai penundaan sangat jelas dan disengaja," katanya.





Credit  cnnindonesia.com