Kamis, 05 Juli 2018

Usai Pelantikan Erdogan, Turki Terapkan Sistem Pemerintahan Baru

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyapa pendukungnya di Istanbul, Turki, 24 Juni 2018. Erdogan dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan Presiden Turki oleh Kepala Komisi Pemilihan Umum Turki. Kayhan Ozer/Presidential Palace/Handout via REUTERS
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyapa pendukungnya di Istanbul, Turki, 24 Juni 2018. Erdogan dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan Presiden Turki oleh Kepala Komisi Pemilihan Umum Turki. Kayhan Ozer/Presidential Palace/Handout via REUTERS

CB, Jakarta - Pemerintah Turki mengeluarkan keputusan pada Rabu 4 Juli, untuk mengalihkan kekuasaan lebih besar kepada presiden, menyusul peralihan dari sistem parlementer ke sistem presidensial eksekutif setelah pemilihan presiden dan parlemen bulan lalu, yang memenangkan petahana, Recep Tayyip Erdogan.
Dilaporkan Reuters, 4 Juli 2018, dekrit yang dikeluarkan dalam lembaran resmi, membuat perubahan pada undang-undang yang sudah berlaku sejak 1924 hingga 2017, yakni mengalihkan kekuasaan dari perdana menteri dan kabinet menteri kepada presiden.

Hasil pemilu 24 Juni menandai transisi Turki ke sistem pemerintahan presidensial dari pemerintahan parlementer. Menurut Dewan Komisi Pemilihan Umum Turki (YSK), Erdogan memenangkan mayoritas mutlak dalam pemilihan presiden dengan 52,5 persen suara. Dalam jajak pendapat parlemen, Aliansi Rakyat Partai Pengembangan dan Keadilan Erdogan (AK) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) memenangkan 53,6 persen suara.Dalam referendum tahun lalu, mayoritas warga Turki memilih sistem kepresidenan eksekutif. Perubahan politik kini dimulai setelah kemenangan Presiden Tayyip Erdogan dalam pemilu. Jabatan perdana menteri akan dihapus dan Erdogan bisa menyusun dan mengatur kementerian atau memecat pegawai negeri tanpa persetujuan parlemen.

Pendukung Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan konvoi saat Erdogan dinyatakan menang dalam pemilu di Istanbul, 24 Juni 2018. Partai AK juga meraih mayoritas suara di parlemen dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan bersamaan dengan pilpres. AP
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tanpa persetujuan parlemen, sejak darurat negara diberlakukan setelah kudeta militer pada Juli 2016. Darurat negara masih diberlakukan hingga kini meski Erdogan telah berjanji untuk mencabut status darurat negara setelah pemilihan. Dekrit peralihan kekuasaan akan dilaksanakan bertepatan dengan pelantikan Erdogan.

Dilansir dari Anadolu, Presiden Recep Tayyip Erdogan akan dilantik untuk pertama kalinya di bawah sistem presidensial pada 9 Juli.
Upacara pengambilan sumpah akan diadakan pada pukul 4 sore waktu setempat di gedung parlemen di ibukota Ankara. Kemudian, upacara akan diadakan di kompleks kepresidenan untuk menandai transisi negara Turki yang sebelumnya menerapkan sistem parlementer menuju sistem pemerintahan presidensial.





Credit  tempo.co