Rabu, 26 Oktober 2016

Muslimah Swiss Menangi Gugatan Larangan Berhijab

 
Muslimah Swiss Menangi Gugatan Larangan Berhijab  
Ilustrasi (Reuters/Stephanie Keith)
 
Jakarta, CB -- Seorang wanita Muslim di Swiss, Abida, memenangkan gugatan pengadilan melawan mantan majikannya yang telah memecat dirinya hanya karena memakai hijab.

Hakim Pengadilan di Bern-Mittelland memutuskan wanita berumur 29 tahun itu telah dipecat secara tidak adil oleh majikannya dari pekerjaannya di sebuah bisnis pencuci pakaian. Abida diketahui telah bekerja di sana selama enam tahun.

Diberitakan Independent pada Selasa (25/10), Abida mulai mengenakan hijab sejak januari 2015 lalu. Ia tidak menghiraukan larangan majikannya yang mengancam akan mengeluarkannya jika terus memakai penutup kepala itu.

Karena merasa diberlakukan dengan tidak adil, Abida menggugat majikannya itu ke pengadilan dengan bantuan Dewan Pusat Islam Swiss.

Media Swiss Le Matin Dimanche melaporkan, Abida lantas memenangkan kompensasi sebesar 8000 Swiss Franc atau Rp104 juta dan tambahan tiga bulan gajinya setelah para hakim memutuskan perusahaan telah melanggar hak konstitusional Abida terkait kebebasan berekspresi.

Hakim juga mengatakan, perusahaan telah menjadikan hijab sebagai dasar pemecatan Abida. Padahal, Hijab tidak secara substansial mempengaruhi kinerja Abida dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Kemenangan ini merupakan satu di antara peristiwa diskriminasi lain yang pernah terjadi di Swiss. Sebelumnya, sebuah perusahaan industri diperintahkan memberikan kompensasi kepada mantan pegawainya yang telah dipecat hanya karena memakai hijab.

Pembatasan dan pelarangan mengenakan hijab bagi warga Muslim ini telah menjadi perdebatan hangat antar berbagai kelompok pegiat HAM di Eropa baru-baru ini.

Hal itu karena pembatasan bahkan pelarangan pemakaian busana Muslim bagi warga Islam telah dilakukan beberapa negara di Eropa. Bulgaria menjadi negara Eropa teranyar yang menganut larangan pemakaian penutup wajah, termasuk burqa dan niqab.

Larangan penggunaan hijab secara parsial juga telah dilakukan oleh negara Eropa seperti Perancis, Belgia, Belanda, Swiss, dan Italia. Sedangkan Jerman disebut sedang mempertimbangkan langkah untuk membentuk peraturan pelarangan menggunakan hijab itu.



Credit  CNN Indonesia