Selasa, 25 Oktober 2016

Korban Ditelantarkan, Jonan Bisa Singkirkan PTTEP dari Indonesia



Ledakan kilang Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009 lalu  di Laut Timor mencemari hingga ke perairan Indonesia. Salah satu dampaknya adalah anjloknya 90% produksi rumput laut di NTT.
Ledakan kilang Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009 lalu di Laut Timor mencemari hingga ke perairan Indonesia. Salah satu dampaknya adalah anjloknya 90% produksi rumput laut di NTT. (www.amsa.gov.au)



Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan harus bersikap objektif dan tegas untuk segera menyingkirkan perusahaan minyak asal Thailand PTTEP dari daftar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Blok Timur Natuna.
Demikian ditegaskan pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni dan Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI) Herman Jaya di Jakarta, Senin (24/10). Ferdi dan Herman menegaskan bahwa korporasi milik pemerintah Thailand itu lari dari tanggung jawab setelah meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
“Sampai saat ini, ratusan ribu korban akibat pencemaran itu tidak diurus sebagai tanggung jawab perusahaan. Menteri ESDM punya kewenangan untuk membela rakyat yang jadi korban,” tegas Ferdi.
Mantan agen imigrasi Australia mengemukakan pandangannya tersebut menyusul penandatanganan kontrak bagi hasil (Profit Sharing Contract/PSC) oleh PT Pertamina yang kemudian menggandeng Exxon Mobil dan PTTEP asal Thailand sebagai pemegang KKKS di Blok East Natuna. PTTEP yang meninggalkan masalah besar bagi para petani rumput laut dan nelayan di wilayah pesisir selatan Nusa Tenggara Timur, mulai dari Pulau Timor, Rote, Adonara, Alor, Lembata, Sumba, Sabu itu, bakal mendapatkan Participating Interest (PI/hak partisipasi) sekitar 15 persen di Blok East Natuna.
"Para petani rumput laut di wilayah Waiwerang dan Waiwuring di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, misalnya, hanya bisa gigit jari karena wilayah budidaya sudah terkontaminasi dengan minyak dan zat beracun lainnya yang dimuntahkan dari kilang Montara," ujarnya.
Mencermati fenomena tersebut, kata Tanoni, Menteri ESDM Ignasius Jonan yang juga mantan Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan, tentu sudah cukup mengenal kredibilitas perusahaan minyak asal Thailand tersebut.
Herman menambahkan kerugian yang diderita masyarakat sangat besar. Selain aktivitas ekonomi, seperti dari rumput laut berhenti, masyarakat juga ada yang mengalami gangguan kesehatan. Malapetaka Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang populer dengan sebutan Montara Timor Sea Oil Spill Disaster itu digambarkan oleh berbagai pakar geologi dan perminyakan dunia jauh lebih besar jika dibandingkan dengan petaka tumpahan minyak Deep Horizon 2010 di Teluk Meksiko.
Ketika berlangsungnya sidang di Pengadilan Magistart Darwin, Australia Utara pada 30 Agustus 2012, PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia telah mengaku bersalah atas petaka tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara pada 21 Agustus 2009.
Saat ini, lebih dari 13.000 petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang yang diwakili Daniel Sanda, telah menggugat perusahaan minyak asal Thailand itu secara class action di Pengadilan Federal Australia dengan mengajukan tuntutan ganti rugi lebih dari 200 juta dolar AS.


Credit  Beritasatu.com