ANKARA
- Presiden Turki, Tayyip Erdogan mengatakan pada Kamis (12/5/2016),
Ankara telah menarik Duta Besar untuk Bangladesh, menyusul eksekusi
terhadap seorang pemimpin partai Islam di Bangladesh.
Motiur Rahman Nizami, pemimpin partai Jamaat-e-Islami, dieksekusi oleh pemerintah Bangladesh dengan cara digantung. Nizamin dinyatakan terbukti bersalah atas kejahatan genosida, pemerkosaan, dan mendalangi pembantaian intelektual selama perang kemerdekaan pada 1971, seperti dikutip dari Reuters.
Eksekusi terhadap Nizami ini pun menuai protes dari para pendukungnya. Aksi protes itu pun menjalar ke luar negeri. Di Turki, sejumlah aksi demonstrasi juga muncul menentang eksekusi tehadap Nizami dalam beberapa hari terakhir.
Kelompok hak asasi manusia internasional mengatakan, prosedur pengadilan Bangladesh yang menjatuhkan hukuman mati kepada Nizami tidak sesuai dengan standar internasional. Namun, pemerintah Bangladesh menolak hal itu dan mendapat dukungan dari warga Bangladesh sendiri.
Nizami, pemimpin partai Jamaat-e-Islami, dieksekusi di penjara pusat Dhaka pada tengah malam setelah Mahkamah Agung menolak permohonan terakhirnya melawan vonis hukuman mati.
Motiur Rahman Nizami, pemimpin partai Jamaat-e-Islami, dieksekusi oleh pemerintah Bangladesh dengan cara digantung. Nizamin dinyatakan terbukti bersalah atas kejahatan genosida, pemerkosaan, dan mendalangi pembantaian intelektual selama perang kemerdekaan pada 1971, seperti dikutip dari Reuters.
Eksekusi terhadap Nizami ini pun menuai protes dari para pendukungnya. Aksi protes itu pun menjalar ke luar negeri. Di Turki, sejumlah aksi demonstrasi juga muncul menentang eksekusi tehadap Nizami dalam beberapa hari terakhir.
Kelompok hak asasi manusia internasional mengatakan, prosedur pengadilan Bangladesh yang menjatuhkan hukuman mati kepada Nizami tidak sesuai dengan standar internasional. Namun, pemerintah Bangladesh menolak hal itu dan mendapat dukungan dari warga Bangladesh sendiri.
Nizami, pemimpin partai Jamaat-e-Islami, dieksekusi di penjara pusat Dhaka pada tengah malam setelah Mahkamah Agung menolak permohonan terakhirnya melawan vonis hukuman mati.
Credit Sindonews