Ramallah, Palestina, (CB) - Kementerian Urusan Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk sekeras-kerasnya tindakan Pemerintah Israel, yang secara membabi-buta melarang pejabat Waqaf, penjaga dan orang yang ingin beribadah memasuki Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Jerusalem).

Kementerian tersebut mengutuk larangan Israel terhadap orang yang akan masuk ke tempat suci ketiga umat Muslim itu --tempat orang Muslim mestinya bisa secara bebas beribadah-- dan mencapnya sebagai peningkatan ketegangan yang berbahaya dengan tujuan menghalangi akses orang Muslim yang ingin beribadah ke masjid tersebut dan merusak peran serta pekerjaan Departemen Waqaf Muslim.

Di dalam satu pernyataan, kementerian itu mengatakan Israel berusaha mengosongkan masjid tersebut dari orang Palestina dan orang Muslim yang akan beribadah, demikian laporan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin siang.

Larangan itu diberlakukan sebagai bagian dari rencananya untuk melakukan "pemisahan sementara" Al-Aqsha sampai tempat tersebut dibagi.

Kementerian tersebut memperingatkan mengenai pantulan dari tindakan sewenang-wenang Israel terhadap Masjid Al-Aqsha, yang dikatakannya, dilakukan dalam kerangka Judaisasi dan mengubah ciri khas serta identitas Kota Al-Quds.

Pada Ahad pagi, polisi Israel menyerahkan kepada Ketua Dewan Awqaf di Al-Quds, Sheikh Abdul-Azim Salhab, perintah yang melarang dia memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha selama 40 hari.