Kamis, 05 Juli 2018

Empat Dakwaan Korupsi, Eks-PM Najib Sebut Diri Tak Bersalah


Empat Dakwaan Korupsi, Eks-PM Najib Sebut Diri Tak Bersalah
Eks-PM Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7). (REUTERS/Lai Seng Sin)



Jakarta, CB -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan dirinya tidak bersalah atas empat tuduhan korupsi yang diajukan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (3/7).

Pengadilan atas tuduhan korupsi Najib digelar hanya beberapa pekan setelah kekalahan koalisi Barisan Nasional dalam pemilihan umum Malaysia. Tuduhan korupsi atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dana investasi yang didirikan Najib disebut-sebut membawa andil besar dalam kekalahan Barisan Nasional dan partai Najib, United Malays National Organization (UMNO).

Pria yang akan berulang tahun ke-65 pada 23 Juli mendatang tersebut dikenakan tiga dakwaan kriminal melanggar kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Najib dituduh menggunakan posisinya untuk menerima gratifikasi terkait dana total 84 juta ringgit (Rp298 miliar) dari SRC International, unit yang pernah berada di bawah 1MDB.



Dilansir Channel News Asia, Najib menyatakan diri tidak bersalah setelah pembacaan dakwaan. Tiap dakwaan membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada dakwaan pertama, Najib dituduh melakukan pelanggaran kejahatan kepercayaan melibatkan dana 27 juta ringgit (Rp95 miliar) saat masih menjabat sebagai perdana menteri, merangkap menteri keuangan Malaysia dan penasihat SRC International.

Tuduhan kedua, Najib didakwa melakukan tindakan kriminal melanggar kepercayaan atas dana SRC International senilai lima juta ringgit (Rp17,7 miliar) saat dia masih menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia. Pelanggaran itu dilakukan di AmIslamic Bank antara 24 Desember dan 29 Desember 2014.

Dakwaan ketiga, Najib dituduh melakukan tindakan kriminal melanggar kepercayaan melibatkan 10 juta ringgit (Rp35,5 miliar), antara 10 Februari dan 2 Maret 2015 di tempat yang sama.

Pada dakwaan keempat, Najib dituduh menggunakan jabatannya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia untuk melakukan penyuapan sebesar 42 juta ringgit (Rp149 miliar). Pelanggaran tersebut dilakukan saat Najib terlibat dalam keputusan atas nama pemerintah untuk memberikan jaminan pinjaman dari Dana Pensiun ke SRC Internasional sebesar empat miliar ringgit (Rp14,2 triliun).

Menurut Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib melakukan pelanggaran tersebut di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya pada rentang waktu 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap.


Najib ditangkap di rumahnya oleh gugus tugas khusus yang menyelidiki skandal 1MDB, Selasa (3/7).

Saat dakwaan terhadapnya dibacakan, Najib hanya mengangguk menunjukkan dia memahami tuduhan-tuduhan tersebut.

Pekan lalu, polisi menyita tas mewah, perhiasan, uang tunai dan barang-barang senilai US$225 juta.

Barang-barang itu disita sebagai bagian dari penyelidikan skandal korupsi 1MDB.


Juru bicara Najib menggambarkan penangkapan 'bermotif politik' dan akibat 'pembalasan politik' pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yang terpilih dalam pemilu Mei lalu.

"Najib akan menentang tuduhan dan membersihkan namanya di pengadilan," kata juru bicara eks-PM Malaysia Najib Razak dalam sebuah pernyataan seperti dilansir CNN.





Credit  cnnindonesia.com