Jumat, 04 Agustus 2017

AS Tangguhkan Bantuan Dana untuk Palestina


AS Tangguhkan Bantuan Dana untuk Palestina
Senat AS setuju untuk menghentikan bantuan dana untuk Palestina. Foto/Istimewa
 

WASHINGTON - Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui undang-undang yang akan menangguhkan bantuan keuangan kepada Otoritas Palestina. Bantuan tersebut ditangguhkan hingga otoritas Palestina berhenti memberikan penghormatan kepada pelaku yang membunuh warga negara AS dan Israel.

Anggota panel yang dipimpin Partai Republik memilih 16-5 untuk meluluskan RUU yang disponsori oleh Sens Lindsey Graham dan Ketua Komite, Senator Bob Corker, R-Tenn.

Corker mengatakan bahwa Otoritas Palestina membagikan uang bulanan sebesar USD3.500 kepada orang-orang Palestina yang melakukan tindak kekerasan dan keluarga mereka. Jumlah pembayaran tergantung pada panjang hukuman penjara yang mereka terima atas kejahatan tersebut.

"Bagi saya, ini hampir merupakan definisi penjahat perang," kata Corker menanggapi tentang pembayaran tersebut seperti dikutip dari ABC News, Jumat (4/8/2017).

RUU tersebut dinamakan Taylor Force, seorang mahasiswa MBA di Vanderbilt University dan lulusan West Point yang mengunjungi Israel pada bulan Maret 2016 ketika dia ditikam sampai mati oleh seorang warga Palestina. Force berasal dari Lubbock, Texas.

Graham mengatakan Otoritas Palestina memuji pembunuh Force sebagai "martir heroik" dan dia menyebut pembayaran itu sebagai "bayar untuk dibunuh."

"Taylor adalah seorang pahlawan Amerika yang dibunuh secara brutal di tangan teroris. Namun, alih-alih mengutuk serangan mengerikan ini, dan banyak contoh lain sepertinya, Otoritas Palestina memberi penghargaan kepada teroris," kata Graham dalam sebuah pernyataan.

Permintaan anggaran administrasi Trump untuk tahun fiskal 2018 mencakup sekitar USD260 juta untuk program pembangunan ekonomi dan penegakan hukum di Tepi Barat dan Gaza. 




Credit  sindonews.com