Selasa, 13 Oktober 2015

Sudirman Said Bantah Perpanjang Kontrak Freeport


KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

JAKARTA, CB — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah telah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.

"Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," kata Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Mantan bos PT Pindad (Persero) itu pun menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada pihak Freeport sudah sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo. "Yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum," kata Sudirman.

Dia menegaskan, kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator.

"Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar. Terima kasih," ujar Sudirman.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Sudirman Said menyebutkan pemerintah telah menyepakati kelanjutan operasi Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, pasca-2021.

"Pemerintah telah meyakinkan Freeport bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca-2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya," ujar Sudirman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar soal kabar tersebut. Dijumpai seusai rapat koordinasi ketersediaan beras, Darmin menyerahkan kepada Sudirman untuk memberikan penjelasan alasan operasi Freeport diperpanjang pasca-2021.

"Saya tidak bisa menjelaskan itu karena ya kita tidak membahas itu tadi di sini. Jadi, ya tanya ESDM saja kalau soal itu," kata Darmin, Jumat (9/10/2015).


Credit  KOMPAS.com