Jumat, 05 Februari 2016

RI-Malaysia Satu Suara Tolak Rencana Prancis Naikkan Pajak Impor CPO

RI-Malaysia Satu Suara Tolak Rencana Prancis Naikkan Pajak Impor CPO 
 
Jakarta -Dalam pertemuan antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, dengan pemerintah Malaysia yang diwakili Menteri Penanaman Industri dan Komoditas, HE Dato Sri Douglas, disepakati bahwa kedua negara menentang rencana Prancis menaikkan pajak impor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Rizal menyatakan bahwa rencana Prancis tersebut bisa membunuh jutaan petani kecil yang hidup dari CPO di Indonesia dan Malaysia.

"Kita sudah satu suara dengan Malaysia. Perancis harus memperhatikan bahwa 2 juta petani kecil di Indonesia, dan 400.000 di Prancis, bergantung pada CPO. It is very very unlogic. It is very unfair," tandas Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dia menambahkan, sangat tidak adil jika jutaan petani sawit di Indonesia dibebani pajak untuk menanggung jaminan sosial masyarakat Prancis.

"Kerugiannya besar buat kita. Kalau tahun kedua pajak 500 euro per ton, itu sama saja membunuh petani kita. Masak tega membunuh petani kecil untuk social security di Perancis?" tanyanya.

Karena itu, Rizal meminta pemerintah dan rakyat Prancis membatalkan rencana tersebut. "Kami percaya rakyat Prancis akan menolak kebijakan yang tidak rasional ini," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Penanaman Industri dan Komoditas Malaysia, HE Dato Sri Douglas, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan protes resmi kepada pemerintah Prancis terkait rencana kenaikan pajak impor CPO tersebut.

Menurut Douglas, alasan Prancis menaikkan pajak impor karena menilai CPO merusak lingkungan sungguh tidak masuk akal. Sebaliknya, CPO justru merupakan salah satu solusi untuk mengurangi emisi karbon, yaitu dengan menggunakan bahan bakar nabati berbahan baku CPO.

"Minyak sawit bukan masalah, justru ini solusi untuk mengurangi polusi. Kita melayangkan protes yang sama dengan Indonesia kepada pemerintah Prancis. Kita akan menindaklanjuti respon dari pemerintah Perancis, kami harap mereka memperhatikan protes kami," tutupnya.

Sebagai informasi, rencana penetapan pajak impor CPO oleh Prancis terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.

Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020.  Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6%. Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.


Credit  detikfinance