Jumat, 19 Februari 2016

Amandemen UU Keamanan, Jepang Harus Waspadai Perang Dingin


Amandemen UU Keamanan, Jepang Harus Waspadai Perang Dingin  
Ilustrasi militer Jepang (Getty Images/Chris McGrath)
 
Jakarta, CB -- Di tengah ancaman keamanan dari China dan Korea Utara, pemerintah Jepang memutuskan untuk melakukan amandemen konstitusi yang salah satunya memperbolehkan penerjunan pasukan ke negara lain.

Menurut Profesor Departemen Politik Global dari Universitas Hosei di Jepang, Satoru Mori, sebenarnya tak ada yang berubah dalam isi Pasal 9 dari Konstitusi yang memuat masalah keamanan ini. Namun, penjelasan interpretasi dari pasal tersebut diubah.

"Jika sebelumnya Jepang hanya boleh menerjunkan pasukan jika sudah diserang langsung, sekarang Jepang dapat menempatkan pasukan di negara lain jika mengancam keamanan negara sendiri atau negara tetangga yang memiliki hubungan baik dengan Jepang," ujar Mori dalam seminar Japan's New Security Policy and Regional Response in Southeast Asia di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (18/2).

Menurut Mori, upaya ini dilakukan oleh Jepang setelah melihat pergerakan China dan Korea Utara yang mengancam keamanan kawasan Asia.

Korut kembali merebut perhatian dunia setelah melakukan uji coba nuklir pada Januari lalu, disusul dengan peluncuran satelit menggunakan rudal sekitar sebulan setelahnya.

China sendiri memiliki sengketa lahan dengan Jepang di Pulau Senkaku. Sementara itu, reklamasi pulau oleh China di perairan sengketa Laut China Selatan juga mengancam stabilitas di kawasan Asia.

"Ditambah lagi dengan berita belakangan ini mengenai penempatan sistem keamanan rudal oleh China di pulau sengketa itu. Ini merupakan panggilan kesadaran bagi Jepang untuk melakukan upaya-upaya lain untuk keamanan," ucap Mori.

Menanggapi penjabaran Mori, pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa hal ini perlu diwaspadai karena dapat menyulut perang dingin terbatas.

"Jepang sebaiknya tidak membangun militernya atas dalih respons kawasan karena akan mengundang pertarungan senjata di kawasan dan akhirnya menjadi perang dingin terbatas," ucap Hikmahanto.

Hikmahanto kemudian menjelaskan maksudnya bahwa jika Jepang bereaksi dengan interpretasi baru dari konstitusi tersebut, bukan tidak mungkin China justru akan meningkatkan anggaran militernya untuk membeli peralatan baru yang bisa memicu perang dingin.

Untuk mencegah perang dingin tersebut, kata Hikmahanto, Jepang sebaiknya tidak hanya bekerja sama dengan Amerika Serikat, tapi juga semua negara di kawasan Asia, termasuk musuh.

"Jepang juga harus berhati-hati jangan sampai melakukan militerisasi karena masih ada trauma masa lalu bagi negara-negara yang pernah dijajah," katanya.

Kembali menanggapi peringatan Hikmahanto, Mori mengatakan bahwa Jepang selama ini memang sudah berkoordinasi dengan negara-negara di kawasan Asia.

"Jepang bahkan sudah mengadakan konferensi dengan Korea Selatan dan China. Perdana Menteri Shinzo Abe juga secara aktif berdiplomasi ke berbagai negara," tutur Mori.

Lebih jauh, Mori juga mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir akan kemungkinan adanya perang dingin.

"Sepertinya itu tidak akan terjadi karena China pernah menaikkan anggaran militernya ketika Jepang menurunkan anggaran militer. Saya rasa itu tidak perlu dikhawatirkan dan amandemen ini hanya dapat dilakukan dengan kontrol ketat dan pertimbangan matang," tutur Mori.




Credit  CNN Indonesia