Selasa, 13 Oktober 2015

Pengadilan Mesir bebaskan dua putra Mubarak


Pengadilan Mesir bebaskan dua putra Mubarak
Gamal (kiri) dan Alaa Mubarak, dua putra mantan presiden Mesir Hosni Mubarak duduk di balik terali besi di ruang sidang di Kairo, Mesir, Senin (9/7). Mereka kembali diadili dalam perkara manipulasi pasar saham, lima minggu setelah mereka diadili atas kasus korupsi. (REUTERS)
 
Kairo (CB) - Pengadilan Mesir pada Senin (12/10) memutuskan dua putra mantan presiden Hosni Mubarak dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu banding untuk kasus yang melibatkan uang negara, ujar sumber-sumber di pengadilan.

Kasus itu menyangkut tuduhan bahwa Mubarak serta dua akan laki-lakinya, Alaa dan Gamal, menggelapkan jutaan dolar uang negara yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan istana presiden namun digunakan untuk merenovasi kediaman pribadi keluarga.

Alaa dan Gamal Mubarak dijatuhi hukuman bersama dengan ayah mereka yang berusia 87 tahun, yang digulingkan dalam pemberontakan rakyat tahun 2011 dan kini menghuni rumah sakit militer di Kairo, dihukum tiga tahun penjara dalam sidang ulang kasus ini Mei lalu.

Pengadilan memutuskan bahwa kedua anak Mubarak telah menjalani waktu yang disyaratkan dalam penjara sambil menunggu proses banding yang sedang berjalan.

Keduanya masih menghadapi tuduhan dalam dua kasus berbeda yang melibatkan perdagangan ilegal dan keuntungan haram, namun belum akan ditahan karena masih menunggu persidangan, ujar sumber pengadilan.

Gamal dan Alaa Mubarak sebelumnya dibebaskan pada Januari setelah hukuman mereka dalam perkara istana presiden dibatalkan sementara. Namun mereka kembali dibawa kembali ke tahanan setelah pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam sidang ulang pada Mei.

Gamal, mantan bankir investasi sekaligus tokoh terkemuka di Partai Demokrat Nasional (NDP) Hosni Mubarak yang sekarang dibubarkan, diperkirakan akan menggantikan ayahnya sebelum pemberontakan 2011.

NDP kemudian dibubarkan dan beberapa kasus korupsi dituduhkan kepada mantan presiden serta kedua putranya, sebagian besar telah dibatalkan.



Credit  ANTARA News