Kamis, 15 Oktober 2015

Bentrok Aceh Singkil, Mendagri Evaluasi Aturan Rumah Ibadah


Bentrok Aceh Singkil, Mendagri Evaluasi Aturan Rumah Ibadah
Kapolres di tempat kejadian perkara Aceh Singkil. (dok. Istimewa)
 
Jakarta, CB -- Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur masalah kerukunan agama dan pendirian rumah ibadah. Hal tersebut menyusul terjadinya kerusuhan di Aceh Singkil, Provinsi Aceh yang menyebabkan satu orang tewas dan rumah ibadah dibakar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seminggu sebelum kerusuhan terjadi pihaknya sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengirimkan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ke Aceh. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena kurang tegasnya penerapan aturan.

"Kejadian kemarin dipicu karena kurang tegasnya bupati menerapkan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006," ujar Tjahjo, Rabu (14/10).

Dia menginstruksikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum , Mayjen Soedarmo untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kepala daerah harus memberikan keamanan bagi warganya untuk beribadah.

"Pasti (dievaluasi), Dirjen Polpum akan evaluasi dan mengecek keseluruh Indonesia. Ketegasan dan konsistensi kepala daerah menjadi yang utama untuk memberikan suasan aman dan tenang kepada warga yang beribadah sesuai dengan keyakinannya," ujarnya.

Tjahjo menambahkan toleransi beragama harus terus dibangun. Sementara itu, bagi warga yang menganggu dan memprovokasi harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Untuk antisipasi kejadian seperti di Aceh Singkil, Tjahjo pun berencana meningkatkan FKUB hingga tingkat kecamatan.

"FKUB di tingkat kabupaten/kota akan kita tingkatkan minimal sampai kecamatan untuk membangun komunikasi antar pejabat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memperkuat prioritas deteksi dini di masyarakat," kata Tjahjo.

Sebelumnya, kerusuhan yang pecah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa siang (13/10), bernuansa agama. Sekelompok orang membakar satu gereja dan satu undung-undung –rumah peribadatan berukuran kecil– di Desa Suka Makmur.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi, menyatakan sesungguhnya ada kesepakatan antarwarga di daerahnya bertahun-tahun lalu. “Ada perjanjian damai antara umat Kristen dan Islam pada 1979 yang dikuatkan lagi di musyawarah tahun 2001,” kata dia kepada CNN Indonesia.

Berdasarkan perjanjian damai tersebut, ujar Safriadi, di Aceh Singkil disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung. Namun kini ternyata jumlah rumah ibadah telah lebih dari yang disepakati.

“Menjamur menjadi 23 undung-undung. Ini menyebabkan gejolak,” ujar Safriadi. Jumlah gereja pun bertambah melebihi yang tercantum dalam kesepakatan.


Credit  CNN Indonesia