Baghdad (CB) - Pemerintah Irak telah memutuskan untuk
menggelar pemilu parlemen pada 15 Mei tahun depan, kata Perdana Menteri
Haider al-Abadi pada Rabu (1/11).
Keputusan itu perlu mendapat persetujuan parlemen dan presiden setidaknya 90 hari sebelum tanggal tersebut dapat dipastikan, menurut komisi pemilu.
Komisi itu sebelumnya mengajukan agar pemilu digelar pada 12 Mei.
Irak terdiri dari 18 daerah pemilihan, masih-masing memilih antara tujuh sampai 34 deputi menurut demografik.
Delapan kursi dialokasikan untuk minoritas: lima untuk kristiani, satu untuk orang Saba, satu untuk orang Yazidi dan satu untuk orang Shabak.
Walaupun sebagian besar deputi dipilih di daerah pemilihan mereka melalui representasi proporsional, tujuh "kursi nasional" dibagikan ke partai berdasarkan hasil dari seluruh Irak.
Parlemen Irak terdiri dari 328 legislator yang menjabat selama empat tahun, demikian AFP.
Keputusan itu perlu mendapat persetujuan parlemen dan presiden setidaknya 90 hari sebelum tanggal tersebut dapat dipastikan, menurut komisi pemilu.
Komisi itu sebelumnya mengajukan agar pemilu digelar pada 12 Mei.
Irak terdiri dari 18 daerah pemilihan, masih-masing memilih antara tujuh sampai 34 deputi menurut demografik.
Delapan kursi dialokasikan untuk minoritas: lima untuk kristiani, satu untuk orang Saba, satu untuk orang Yazidi dan satu untuk orang Shabak.
Walaupun sebagian besar deputi dipilih di daerah pemilihan mereka melalui representasi proporsional, tujuh "kursi nasional" dibagikan ke partai berdasarkan hasil dari seluruh Irak.
Parlemen Irak terdiri dari 328 legislator yang menjabat selama empat tahun, demikian AFP.
Credit antaranews.com