Apple mengalami kekalahan dari VirnetX dan mengharuskannya membayar ganti rugi sebesar USD302 juta.
Apple dituntut VirnetX Holding Corp dengan tuduhan telah menggunakan teknologi keamanan karyanya tanpa izin di sejumlah fitur, termasuk pada aplikasi konferensi video miliknya, yaitu FaceTime.
Vonis ini juga membatalkan keputusan sebelumnya, yang menyebut Apple berhutang sebesar USD625,6 juta atau Rp7,82 triliun kepada VirnetX.
VirnetX dan Apple telah menempuh jalur hukum dalam memperebutkan paten ini selama beberapa tahun terakhir. Kasus ini dimulai pada tahun 2010 saat VirnetX mendaftarkan tuntutannya ke pengadilan federal Eastern District of Texas, dan mengklaim Apple telah melakukan pelanggaran terhadap empat paten pengamanan jaringan, yang dikenal sebagai jaringan pribadi virtual, dan tautan komunikasi aman.
Pada tahun 2012, salah seorang juri mengabulkan tuntutan senilai USD368,2 juta atau IDR4,6 triliun, namun U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington, D.C, menolak keputusan tersebut dengan alasan terjadi permasalahan pada instruksi hakim kepada juri untuk menilai kasus tersebut.
Perwakilan Apple menolak untuk berkomentar terkait dengan keputusan dari tuntutan tersebut. Sementara itu, pengacara yang mewakili pihak VirnetX juga belum dapat dihubungi. Namun, menurut dokumen di pengadilan, Apple akan menghadapi banding lainnya yang diperkirakan bernilai lebih tinggi.
Apple juga akan menghadapi pengadilan untuk tuntutan kedua terkait pelanggaran yang dilakukannya pada versi terbaru fitur keamanan Apple, serta pada aplikasi iMessage. Sementara itu, dokumen pengadilan juga menyebut VirnetX telah memberiakn izin sebanyak empat paten pada Science Application Internasional Corp, pada tahun 2006.
Tidak hanya VirnetX, Apple juga menghadapi tuntutan terkait pelanggaran paten WiFi oleh Caltech University, dan serta terkait dengan paten pengisian daya baterai, dan juga harus membayarkan denda sebesar USD25 juta.
Credit Metrotvnews.com