Rabu, 23 Desember 2015

Amnesty: Serangan Rusia di Suriah Bisa Jadi Kejahatan Perang


Amnesty: Serangan Rusia di Suriah Bisa Jadi Kejahatan Perang  
Serangan udara yang diduga kuat dilakukan Rusia di Idlib, Suriah, pada 20 Desember lalu menewaskan sedikitnya 73 orang. (Reuters/Ammar Abdullah)
 
Jakarta, CB -- Amnesty International mengatakan bahwa pengeboman Rusia di Suriah bisa menjadi kejahatan perang karena banyaknya jumlah warga sipil yang telah terbunuh.

“Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil  dan menyebabkan kerusakan besar di area permukiman, rumah, sebuah masjid dan pasar yang ramai, juga fasilitas medis…serangan yang menunjukkan bukti pelanggaran hukum kemanusiaan internasional,” menurut Amnesty dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu (23/12).


Rusia memulai kampanye serangan udara untuk menggempur gerilyawan di Suriah pada 30 September. Rusia mengatakan ingin membantu sekutu utama Kremlin di Timur Tengah, Presiden Suriah Bashar al-Assad, mengalahkan ISIS dan kelompok militan lainnya.

Rusia telah berulang kali dan membantah dengan tegas bahwa mereka menargetkan warga sipil, dan berupaya menghindari pengeboman di wilayah pemukiman.

Ketika diminta untuk mengomentari tuduhan Amnesty, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan mereka belum bisa berkomentar, sementara Kementerian Luar Negeri Rusia mereka harus mempelajari laporan tersebut sebelum memberikan reaksi resmi.

Amnesty menggemakan tudingan dari beberapa pengamat di Suriah, yang menyebut serangan udara Rusia telah menewaskan sedikitnya 200 warga sipil dan puluhan militan sejak dimulai hingga November lalu.

Amnesty memfokuskan pada enam serangan di Homs, Idlib dan Aleppo, yang didasarkan pada wawancara dengan saksi dan korban, serta pada bukti video dan gambar yang menunjukkan situasi pascaserangan.

Serangan Rusia “terlihat langsung menyerang sipil atau objek sipil dengan menargetkan daerah permukiman tanpa target militer jelas dan bahkan fasilitas medis," ujar Philip Luther, direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.

"Serangan tersebut dapat merupakan kejahatan perang," kata Luther.

Credit  CNN Indonesia