Selasa, 29 Desember 2015

James Moffett Digusur dari Kursi Bos Freeport


James Moffett Digusur dari Kursi Bos Freeport  
Moffett menjabat sebagai Executive Chairman Freeport McMoRan sejak 2003, setelah sebelumnya menjabat Chief Executive Officer mulai 1995 sampai 2003. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
Jakarta, CB -- Freeport McMoRan Inc. mengumumkan pergantian pejabat tingkat atas di perusahaan pemilik saham mayoritas PT Freeport Indonesia tersebut. Tidak tanggung-tanggung, yang digusur dari jabatannya adalah James R. Moffett yang selama 12 tahun terakhir menduduki kursi Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc.

Dalam keterangan resmi yang dirilis perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut beberapa jam lalu, pemegang saham kemudian menunjuk Gerald J. Ford sebagai Non-Executive Chairman menggantikan Moffett setelah sejak 2013 lalu menjabat sebagai Lead Independent Director di perusahaan.

“Selama 50 tahun berkarir di industri sumber daya alam ini, James R. Moffett atau Jim Bob telah menjadi ikon petualang bagi perusahaan. Freeport-McMoRan dibangun berdasarkan kepemimpinannya, etos kerja yang tinggi, serta pengetahuan yang luas mengenai industri tambang dan operasional perusahaan,” ujar Ford dikutip dari laman resmi perusahaan, Selasa (29/12).


President and Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson menambahkan perusahaan telah banyak diuntungkan dengan pengalaman dan komitmen yang diberikan selama Jim Bob memimpin Freeport.


“Ia memegang peranan penting dalam menemukan dan mengembangkan deposit tambang Grasberg di Indonesia yang kemudian tumbuh menjadi salah satu tambang dengan cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia,” kata Adkerson.

Jim Bob menjabat sebagai Executive Chairman Freeport McMoRan sejak 2003 , setelah sebelumnya menjabat sebagai Chief Executive Officer mulai dari 1995 sampai 2003.

Sosok Jim Bob rutin mengunjungi Indonesia dalam satu tahun terakhir terkait dengan upaya meminta percepatan perpanjangan Kontrak Karya Freeport Indonesia dari pemerintah yang akan habis pada 2021 mendatang. Meskipun secara regulasi, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak menjadi bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir.



Credit  CNN Indonesia