Pemerintah China akan mengesahkan
undang-undang baru anti-teror yang membatasi pemberitaan media dan
publikasi di sosial media terkait kasus terorisme. (ChinaFotoPress via
Getty Images)
Diberitakan Reuters yang mengutip koran pemerintah People's Daily, Selasa (22/12), undang-undang itu akan segera disahkan akhir bulan ini setelah melalui pembacaan sekali lagi di parlemen China pekan ini.
Media dilarang memberitakan secara rinci peristiwa itu, termasuk soal kondisi sandera, bagaimana aparat meresponnya, dan informasi lainnya tanpa izin dari aparat.
Alasannya, pemberitaan tersebut bisa menjadi contoh terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. Selain itu dikhawatirkan muncul foto-foto yang "kejam dan tidak manusiawi" di media sosial soal serangan tersebut.
Peraturan ini akan semakin memperketat sensor media soal terorisme yang sebelum sudah banyak aturan.
Pejabat China mengatakan negara mereka tengah menghadapi peningkatan ancaman dari militan dan separatis, terutama di wilayah Xinjiang.
Ratusan orang tewas dalam kekerasan di daerah itu dalam beberapa tahun terakhir. Beijing menyalahkan kelompok militan Islam.
Namun kelompok HAM meragukan peran militan Muslim dalam kisruh di Xinjiang. Menurut mereka, kekerasan di wilayah itu terjadi karena China memicu amarah umat Muslim Uighur dengan menerapkan pembatasan terhadap praktik ibadah dan kebudayaan.
China membantah telah melanggar HAM dalam kasus pelarangan beribadah warga Uighur. Pemerintah Beijing juga merespons keras setiap protes atas perlakuan pemerintahan terhadap Uighur.
Tahun 2014 lalu, pengadilan China memvonis penjara seumur hidup pengacara HAM untuk rakyat Uighur, professor bidang ekonomi Ilham Tohti.
Credit CNN Indonesia