Rabu, 29 April 2015

Terpidana mati Mary Jane batal dieksekusi


Terpidana mati Mary Jane batal dieksekusi
Mary Jane warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser SJ (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yang diajukan terpidana yaitu rohaniawan Romo Bernhard Kieser SJ dan Kepala Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Agus Darwanto. (ANTARA FOTO/Doni Monardi)
 
 
Jakarta (CB) - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi.

"MJ batal dieksekusi," katanya.

Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.

Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.

Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).



Credit  ANTARA News 







Pembatalan eksekusi Mary karena permintaan Presiden Filipina


Pembatalan eksekusi Mary karena permintaan Presiden Filipina
Presiden Joko Widodo menyambut kedatangan Presiden Filipina Benigno Aquino dalam rangka gala dinner di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4). (ANTARA FOTO/AACC2015/Subekti)
 
 
Jakarta (CB) - Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso karena adanya permintaan dari Presiden Filipina.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu dini hari.

Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.

"MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," katanya.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Credit  ANTARA News 


Mary Jane dikembalikan ke Yogyakarta


Mary Jane dikembalikan ke Yogyakarta
Foto pada 21 April 2015 ketika Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (ANTARA FOTO/Yeyen)
 
 
Cilacap (CB) - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan telah dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, setelah eksekusinya ditunda.

Sumber Antara di Cilacap, Jawa Tengah menyebutkan bahwa Mary Jane dibawa ke Yogyakarta menggunakan mobil Transpas dengan pengawalan personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Rabu pagi bersamaan dengan pemberangkatan jenazah delapan terpidana mati yang telah dieksekusi.

"Tadi langsung dibawa ke Yogyakarta dengan mobil warna hijau (Transpas, red.) yang terlihat membawa Brimob," kata sumber tersebut.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengaku sempat mendengar kabar jika Mary Jane telah dibawa ke Yogyakarta.

Akan tetapi, dia belum konfirmasi kepada Lapas Besi yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi Mary Jane.

"Katanya begitu (sudah dibawa keluar Nusakambangan, red.) tapi saya belum konfirmasi. Saya belum bisa telepon kalapasnya sekarang," kata dia yang sedang berada di Lapas Batu, Nusakambangan.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa pihaknya yang meminta dilakukan pemindahan Mary Jane dari Nusakambangan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Menurut dia, pihaknya kesulitan jika Mary Jane terlalu lama di Nusakambangan karena selain tidak adanya blok khusus wanita, personel wanita di pulau "penjara" itu juga terbatas sehingga tidak bisa menjaga selama 24 jam.

"Kalau cuma tiga hari, kita bisa mengumpulkan dari semua lapas di Nusakambangan dan Cilacap, dari delapan lapas (tujuh di Nusakambangan dan satu di Cilacap, red.). Kalau sudah dipindahkan, berarti tugas kita selesai," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengaku belum menerima pemberitahuan dari jaksa eksekutor terkait pemindahan Mary Jane dari Lapas Besi, Nusakambangan, ke Lapas Wirogunan.

"Saya belum diinformasikan dari jaksa eksekutor, kejaksaan belum menghubungi saya. Masih kemungkinan-kemungkinan saja yang saya terima," katanya melalui saluran telepon.

Kendati demikian, dia mengakui jika Mary Jane tidak mungkin terlalu lama di Nusakambangan dan jika sudah dibawa keluar tidak mungkin berada dipindah ke Lapas Cilacap.

"Saya tahu betul Nusakambangan. Kalau masuk ke kami, ya bisa saja," kata dia yang pernah menjabat Kalapas Permisan Nusakambangan.


Credit  ANTARA News